Sopir Angkot Dijadikan Direktur Perusahaan Oleh Sarjan demi Proyek di Kab Bekasi, Fakta Sidang Korupsi Ade Kunang Terungkap
- account_circle T.T
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya di PN Bandung.
INFO CIKARANG — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026), terungkap seorang sopir angkot bernama Rudin direkrut menjadi direktur perusahaan demi memuluskan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Rudin mengaku dirinya diminta oleh Sarjan untuk menjadi direktur PT Tirta Jaya Mandiri, meski tidak memahami operasional perusahaan tersebut.
“Awalnya saya sopir angkot, kemudian diminta jadi direktur perusahaan,” ujar Rudin saat memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan cangkang yang digunakan Sarjan untuk mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 hingga 2025.
Dalam sidang itu, Rudin mengakui dirinya hanya menjadi direktur formalitas dan tidak memiliki kendali terhadap jalannya perusahaan.
“Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan,” kata Rudin sebagaimana dibacakan kembali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, Rudin mengaku beberapa kali diminta menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk surat perjanjian kerja hingga pencairan proyek.
Jaksa KPK juga mengungkap bahwa Sarjan diduga menggunakan sejumlah nama lain sebagai direktur perusahaan untuk memperluas peluang mendapatkan proyek di Bekasi.
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari Sarjan.
Rinciannya, Ade disebut menerima sekitar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap agar Sarjan memperoleh berbagai paket proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, Sarjan juga telah dituntut hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan serta denda Rp150 juta dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar