PLN Dilaporkan ke Kejari Bekasi, Mahamuda Bekasi Soroti Dugaan Pungli Pemindahan Tiang Listrik
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar

Petugas melakukan pemeliharaan jaringan dan tiang listrik. Mahamuda Bekasi menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses pemindahan tiang listrik serta mendesak adanya penelusuran lebih lanjut.
INFO CIKARANG – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi.
Setelah insiden kabel listrik semrawut yang menewaskan tiga warga asal Subang di Cikarang Utara masih dalam penyelidikan kepolisian, kini muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemindahan tiang listrik.
Dugaan tersebut diungkap oleh Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi yang mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya biaya yang dianggap tidak semestinya dalam pengurusan pemindahan tiang listrik.
Sekretaris Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, mengatakan laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya saat ini tengah mengumpulkan berbagai informasi, dokumen, serta keterangan dari warga untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Dugaan pungutan liar dalam proses pemindahan tiang listrik ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Jaelani dalam keterangannya dikutip Rabu, 10/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila bukti dan data yang dikumpulkan dinilai cukup kuat, Mahamuda Bekasi akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami sedang menghimpun data dan keterangan dari masyarakat. Jika seluruh bukti sudah lengkap, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dapat ditelusuri secara objektif,” katanya.
Selain menyoroti dugaan pungli, Mahamuda Bekasi juga mengkritik kondisi kabel utilitas yang masih semrawut di berbagai titik wilayah Kabupaten Bekasi.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu keindahan kawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Jaelani menilai penataan kabel harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemilik jaringan, baik perusahaan penyedia listrik maupun operator telekomunikasi.
Pengawasan terhadap proses perizinan dan pekerjaan di lapangan juga perlu diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Menurutnya, persoalan kabel semrawut tidak boleh berhenti hanya sebagai bahan perbincangan sesaat.
Pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan secara permanen.
“Perlu ada penataan yang serius dan berkelanjutan. Jika memang ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan pungutan liar, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Mahamuda Bekasi. Upaya konfirmasi yang telah dilakukan belum memperoleh tanggapan.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar