Sidang Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Pembagian 48 Paket Pekerjaan, Nama Iin Farihin dan Ketua Gapeknas Disebut
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar

Persidangan kasus dugaan korupsi dan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Jaksa KPK menyoroti dugaan keterkaitan antara pertemuan sejumlah pihak dengan realisasi puluhan paket pekerjaan infrastruktur.
INFO CIKARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan sejumlah fakta baru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 8 Juni 2026, jaksa KPK menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengondisian proyek pemerintah pasca-Pilkada Kabupaten Bekasi.
Perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, itu mengungkap adanya dugaan pembagian puluhan paket pekerjaan kepada kelompok tertentu yang sebelumnya terlibat dalam dukungan politik.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin.
Meski membantah pernah menyerahkan uang tersebut kepada HM Kunang, jaksa mengungkap bahwa uang dengan nilai serupa sebelumnya telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Selain itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengaku pernah menghadiri pertemuan yang melibatkan HM Kunang, Iin Farihin, dan Ketua Gapeknas Bekasi, Alim Ginanjar, setelah Ade Kuswara memenangkan Pilkada.
Dalam kesaksiannya, Henri menyebut terdapat pesan agar para pendukung pemerintahan baru tetap mendapat perhatian.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang didalami jaksa karena dinilai berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pemerintah.
Jaksa juga menyoroti munculnya 48 paket pekerjaan yang disebut-sebut dikerjakan kelompok yang dikaitkan dengan Iin Farihin dan Alim Ginanjar.
Temuan itu menjadi fokus penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara komunikasi yang terjadi sebelum proyek berjalan dengan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang membantah terlibat dalam pengaturan proyek sebagaimana yang didalilkan jaksa.
Ia menegaskan sebagian besar proyek yang dipersoalkan telah melalui proses lelang sejak tahun 2024, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Ade mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang mengerjakan proyek tersebut maupun proses pembagiannya.
Ia juga menyatakan baru mengetahui adanya sejumlah pertemuan antara ayahnya dengan pejabat dinas dan pihak lain setelah menjalani proses hukum di KPK.
Menurut Ade, dirinya tidak pernah membuat daftar pembagian proyek maupun mengatur paket pekerjaan untuk kelompok tertentu.
Ia menegaskan bahwa usulan pembangunan yang disampaikan selama menjabat berasal dari aspirasi masyarakat yang ditemui di lapangan.
“Saya tidak memahami seluruh kepentingan yang dibawa para pendukung saya. Saya tidak bisa memenuhi semua permintaan yang muncul karena harus mempertimbangkan aturan dan kebutuhan daerah,” ujarnya usai persidangan.
KPK sendiri mendakwa adanya praktik pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berlangsung sebelum dan sesudah Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, termasuk sekretaris pribadi Ade Kuswara Kunang.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar