Pria PPPK di Bekasi Jadi Korban Pembunuhan Usai Transaksi Lewat MiChat, Dua Terdakwa Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian. Kasus pembunuhan pria PPPK di Bekasi yang berawal dari perkenalan lewat MiChat kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
INFO CIKARANG – Seorang pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N menjadi korban pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada 1 Juli 2026.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yakni Ari dan Aris Aparatuloh. Jaksa mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari perkenalan melalui aplikasi MiChat yang kemudian berujung pada pertemuan di sebuah kontrakan milik korban.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Ari menggunakan akun MiChat bernama “Rendi Andrian”, sementara korban menggunakan akun dengan nama “Sandi”.
Dari perkenalan tersebut, terjadi kesepakatan pertemuan dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu yang diterima oleh Ari.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi Ari dan meminta agar ia membawa satu orang lain dengan imbalan Rp200 ribu.
Karena alasan ekonomi dan terlilit utang, Ari disebut menyetujui permintaan tersebut.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebelum pertemuan terjadi, terdakwa sempat merencanakan tindakan lain terhadap korban.
Pada akhirnya, Ari bersama Aris mendatangi lokasi yang telah disepakati.
Namun dalam kejadian tersebut, hanya Ari yang masuk ke dalam kamar bersama korban, sementara Aris menunggu di luar. Di dalam kamar itulah korban kemudian dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, kedua terdakwa mengambil dua unit ponsel milik korban dan membawa kabur sepeda motor korban.
Pelarian keduanya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menangkap mereka di wilayah berbeda, yakni Sukabumi dan Cianjur pada awal Februari 2026.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk mengungkap seluruh fakta hukum lebih lanjut terkait kasus yang menewaskan korban berinisial NHW tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar