Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar 15 Tahun di Cikarang Utara Masih Berjalan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Belum Berhenti
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi proses penyelidikan kepolisian. Polsek Cikarang Utara memastikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar pada Oktober 2025 masih terus berlanjut sesuai prosedur hukum.
INFO CIKARANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara memastikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia masih terus berjalan.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tidak pernah dihentikan dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Korban diketahui bernama Fizzy Alfatah (15), pelajar asal Kampung Tanah Baru, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tragis itu terjadi di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Cikarang Utara, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan dan sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RS Polri guna menjalani proses autopsi sebagai bagian dari penyidikan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial F (16) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Karena masih berstatus di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan sempat dititipkan di UPTD Dinas Sosial Cileungsi, Bogor, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada orang tuanya untuk menjalani pembinaan.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa tidak ditahannya terduga pelaku di ruang tahanan Polsek bukan berarti perkara tersebut dihentikan.
“Dari awal proses, anak tersebut didampingi oleh Bapas. Karena masih di bawah umur, yang bersangkutan ditempatkan di UPTD Dinas Sosial dan kemudian diserahkan dalam pembinaan orang tuanya. Namun hal itu tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan di Polsek Cikarang Utara,” ujar Kompol Noach Hendrik.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, berkas perkara telah beberapa kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan melalui petunjuk P-18 dan P-19 agar dilakukan pelengkapan terhadap sejumlah administrasi maupun materi penyidikan.
Polisi memastikan seluruh petunjuk dari kejaksaan tengah dipenuhi agar berkas dapat segera dikirim kembali dan perkara memperoleh kepastian hukum.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar