Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Sidang Tipikor Ade Kunang: Saksi Sebut Uang Rp200 Juta yang Disita KPK Berasal dari Pinjaman, Bukan dari Sarjan

Sidang Tipikor Ade Kunang: Saksi Sebut Uang Rp200 Juta yang Disita KPK Berasal dari Pinjaman, Bukan dari Sarjan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
  • comment 0 komentar
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan saksi yang menjelaskan asal-usul uang Rp200 juta yang disita KPK dari kediaman Ade Kuswara Kunang.

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan saksi yang menjelaskan asal-usul uang Rp200 juta yang disita KPK dari kediaman Ade Kuswara Kunang.

INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (6/7/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan Suheri alias Bagong, yang mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi penangkapan pada Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim, Bagong menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp600 juta yang dilakukan pada Oktober 2025.

Ia mengatakan, setelah mengetahui Ade Kuswara Kunang membutuhkan dana usai mengikuti kontestasi Pilkada, dirinya memutuskan meminjamkan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut.

“Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan,” ujar Bagong dalam persidangan.

Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025.

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah penyerahan uang, penyidik KPK melakukan operasi penangkapan terhadap Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang.

Akibatnya, uang pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut ikut disita bersama uang pribadi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp4 juta, sehingga total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp204 juta.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai kesaksian Bagong telah memberikan penjelasan yang rinci mengenai asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.

“Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri,” kata Wayan kepada awak media usai persidangan.

Ia menyebut saksi juga memaparkan secara lengkap proses pemberian pinjaman, mulai dari penarikan uang di bank hingga penyerahan uang kepada terdakwa.

Menurutnya, seluruh proses tersebut didukung dengan sejumlah alat bukti.

“Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa,” ujarnya.

Wayan juga menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dalil pembelaan pihaknya.

Menurutnya, uang Rp200 juta yang ditemukan penyidik KPK tidak memiliki keterkaitan dengan uang yang disebut berasal dari Sarjan, sebagaimana dugaan sebelumnya.

“Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, di mana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kunang maupun H.M. Kunang,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar gembira bagi pemudik Lebaran 2026, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan dipastikan dibuka secara fungsional dan gratis untuk mendukung kelancaran arus mudik dengan waktu tempuh lebih singkat.

    Tol Japek II Selatan Siap Dibuka Gratis Saat Lebaran 2026, Jakarta–Bandung Tembus 45 Menit

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026. Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan dipastikan akan dibuka secara fungsional dan gratis, dengan waktu tempuh Jakarta–Bandung diperkirakan hanya sekitar 45 menit. Tol strategis nasional ini memiliki panjang total 62 kilometer, menghubungkan Tol Lingkar Luar Jakarta di Jati Asih, Bekasi, hingga Tol Purbaleunyi […]

  • Buron Sepekan, Tahanan Kasus Muncikari Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang

    Buron Sepekan, Tahanan Kasus Muncikari Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap kembali Januar Murdianto alias Jawir, seorang terdakwa kasus muncikari yang sempat melarikan diri usai sidang pada Selasa, 6 Mei 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan seksi intelijen dan tindak pidana umum pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 14.50 WIB, di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kepala […]

  • Gus Yaqut belum ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji.

    KPK Beberkan Alasan Tak Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • Truk kontainer kecelakaan tunggal di Kalimalang Tambun Selatan, arus lalu lintas sempat tersendat.

    Truk Kontainer Jeblos dan Hantam Pohon di Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah truk kontainer mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan restoran dadar beredar Tambun Selatan dan sempat menghebohkan pengguna jalan. Berdasarkan informasi yang beredar, truk kontainer tersebut tiba-tiba keluar jalur dan jeblos ke sisi jalan sebelum akhirnya menabrak […]

  • Warga Telaga Harapan menyuarakan penolakan rencana pembangunan underpass oleh Metland Cibitung.

    Penolakan Underpass Telaga Harapan Menguat, Warga Serahkan Dokumen Keberatan ke Plt Bupati Bekasi

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass oleh pengembang Metland Cibitung memasuki fase baru. Setelah berbulan-bulan bergulir di tingkat lingkungan, perlawanan warga kini resmi dibawa ke meja Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sekelompok warga yang tergabung dalam Tim 11 Telaga Harapan secara langsung menyerahkan dokumen keberatan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, […]

  • Media Info Cikarang menyalurkan makanan bagi warga terdampak banjir di Kampung Poncol Kali Ulu, Desa Tanjungsari, sebagai bentuk kepedulian sosial.

    Info Cikarang Salurkan Bantuan Makan untuk Warga Terdampak Banjir di Kampung Poncol Kali Ulu Desa Tanjungsari

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Media Info Cikarang menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan makan di Kampung Poncol Kali Ulu, Desa Tanjungsari. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan konsumsi harian warga yang aktivitasnya lumpuh akibat genangan air. Pendistribusian bantuan makan ini dilakukan langsung ke lokasi terdampak banjir. Sejumlah warga terlihat antusias menerima bantuan, terutama […]

expand_less