Sidang Tipikor Ade Kunang: Saksi Sebut Uang Rp200 Juta yang Disita KPK Berasal dari Pinjaman, Bukan dari Sarjan
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan saksi yang menjelaskan asal-usul uang Rp200 juta yang disita KPK dari kediaman Ade Kuswara Kunang.
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (6/7/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan Suheri alias Bagong, yang mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi penangkapan pada Desember 2025.
Di hadapan majelis hakim, Bagong menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp600 juta yang dilakukan pada Oktober 2025.
Ia mengatakan, setelah mengetahui Ade Kuswara Kunang membutuhkan dana usai mengikuti kontestasi Pilkada, dirinya memutuskan meminjamkan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut.
“Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan,” ujar Bagong dalam persidangan.
Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025.
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah penyerahan uang, penyidik KPK melakukan operasi penangkapan terhadap Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang.
Akibatnya, uang pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut ikut disita bersama uang pribadi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp4 juta, sehingga total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp204 juta.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai kesaksian Bagong telah memberikan penjelasan yang rinci mengenai asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.
“Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri,” kata Wayan kepada awak media usai persidangan.
Ia menyebut saksi juga memaparkan secara lengkap proses pemberian pinjaman, mulai dari penarikan uang di bank hingga penyerahan uang kepada terdakwa.
Menurutnya, seluruh proses tersebut didukung dengan sejumlah alat bukti.
“Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa,” ujarnya.
Wayan juga menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dalil pembelaan pihaknya.
Menurutnya, uang Rp200 juta yang ditemukan penyidik KPK tidak memiliki keterkaitan dengan uang yang disebut berasal dari Sarjan, sebagaimana dugaan sebelumnya.
“Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, di mana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kunang maupun H.M. Kunang,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar