Korban Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah dan Paman Mengaku Trauma Saat Diperiksa Penyidik PPA Polres Metro Bekasi
- account_circle Admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan trauma yang dialami korban kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Hingga kini, kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
INFO CIKARANG – Pendamping korban dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berinisial IA (22) menyoroti proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi. Korban disebut kembali mengalami trauma saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat, Cut Bietty, mengatakan korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual selama sembilan tahun oleh ayah kandungnya berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S, mengalami tekanan psikologis ketika menjalani pemeriksaan.
Menurut Bietty, sebelum melapor ke polisi, korban telah berulang kali mencoba mencari perlindungan kepada keluarga.
Namun, respons yang diterima justru membuat kondisi psikologis korban semakin terpuruk.
Korban, kata dia, mengaku pernah menyampaikan dugaan perkosaan yang dialaminya kepada sang ibu.
Namun, respons yang diterima dinilai tidak memberikan perlindungan. Selain itu, saat mengadu kepada salah satu anggota keluarga lainnya, korban mengaku mendapat ucapan yang dianggap menyakitkan sehingga memperparah trauma yang dialaminya.
Bietty juga menyebut korban mengalami trauma berat yang ditunjukkan dengan adanya bekas luka gores di lengannya yang diduga merupakan bentuk pelampiasan tekanan psikologis.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, korban disebut kembali mengalami tekanan emosional akibat sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Kami menyayangkan proses pemeriksaannya. Korban mengaku ditanya mengapa tidak melawan, mengapa tidak mendorong pelaku, mengapa diam saja. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu justru membuat korban kembali mengingat pengalaman traumatisnya,” ujar Cut Bietty di dalam keterangannya dikutip, Rabu, (22/7/2026).
Menurutnya, korban bahkan menangis histeris hingga suara tangisnya terdengar keluar dari ruang pemeriksaan karena tidak mampu menahan beban psikologis yang dirasakan.
LBH Apik Jawa Barat menilai pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual semestinya dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban agar tidak menimbulkan trauma berulang (reviktimisasi).
Bietty berharap penyidik mengedepankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk memberikan perlindungan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, pembuktian dalam perkara kekerasan seksual tidak boleh membebani korban secara berlebihan. Dalam ketentuan UU TPKS, perkara dapat diproses dengan dukungan alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum, sesuai mekanisme pembuktian yang berlaku.
“Saya berharap kasus ini segera diproses, pelaku ditangkap, dan penanganannya benar-benar berpihak kepada korban. Jangan sampai korban kembali mengalami tekanan dalam proses mencari keadilan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah IA melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LBH Apik Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi pada awal Juli 2026.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual sejak berusia 13 tahun hingga dewasa dan selama bertahun-tahun memilih bungkam karena takut serta tidak memperoleh perlindungan dari lingkungan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya tekanan terhadap korban saat pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Dengan demikian, keterangan mengenai proses pemeriksaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak pendamping korban dan belum mendapat tanggapan dari kepolisian.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar