Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600
Bekasi  

Pelanggaran DPT di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, 4 TPS Direkomendasikan Gelar PSU

Ilustrasi, Pelanggaran DPT di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi./Tangkapan Layar/Kepri

INFO CIKARANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi mulai memunculkan sejumlah dinamika. Salah satu sorotan utama datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Pelanggaran yang Ditemukan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyebutkan adanya pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 02, 05, 07, dan 08. Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 21 pemilih diketahui mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan lokasi tempat mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akbar menjelaskan bahwa hal tersebut secara jelas melanggar Pasal 112 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu pun menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan jika terdapat pelanggaran seperti ini.

Penyebab Terjadinya Pelanggaran

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, memberikan tanggapan mengenai temuan ini. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab pelanggaran ini kemungkinan adalah jarak TPS asal yang terlalu jauh dari rumah pemilih.

“Mungkin pemilih merasa TPS yang sesuai DPT mereka terlalu jauh, sehingga mereka memilih untuk mencoblos di TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” kata Iqbal.

Namun, ia menegaskan bahwa jarak bukan alasan yang dapat membenarkan pelanggaran tata cara pemungutan suara.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, rekomendasi PSU dari Bawaslu sedang dalam tahap kajian oleh pimpinan KPU Kabupaten Bekasi. Jika disetujui, PSU akan menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada tetap berjalan transparan dan adil.

“Kami terus berkoordinasi dengan Panwascam dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa prosedur PSU akan berjalan lancar. Ini adalah upaya kami untuk menjaga kredibilitas Pilkada di Kabupaten Bekasi,” tambah Akbar.

Mengapa PSU Penting?

Pemungutan suara ulang bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan adanya PSU, Bawaslu menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap suara benar-benar dihitung sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas Pilkada 2024, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran sekecil apa pun dalam pemilu tidak boleh dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *