UMK Bekasi Tembus Rp5,6 Juta, Sektor Risiko Kerja Jadi Sorotan
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Ming, 15 Des 2024
- comment 0 komentar

Ilustrasi UMK Bekasi
INFO CIKARANG – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Bekasi. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp5.690.752,95, mengalami kenaikan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Dengan angka tersebut, Bekasi kembali mempertahankan posisinya sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi. Selain UMK, rapat ini juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kerja di masing-masing industri.
Rincian UMSK Bekasi 2025 Berdasarkan Risiko Kerja:
1. Industri Risiko Tinggi
Kenaikan: 1% dari UMK
Total UMSK: Rp5.747.660,48
2. Industri Risiko Sedang
Kenaikan: 0,635% dari UMK
Total UMSK: Rp5.726.889,23
3. Industri Risiko Rendah
Kenaikan: 0,35% dari UMK
Total UMSK: Rp5.710.670,58
Heri Budiono, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP SPSI), menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, dari sisi pengusaha, muncul harapan agar ada kebijakan pendukung yang membantu dunia usaha tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.
Proses Selanjutnya
Rekomendasi ini akan segera diajukan kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas dan menetapkan keputusan resmi, yang dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Dengan kenaikan UMK dan UMSK ini, Kota Bekasi sekali lagi menunjukkan daya saingnya sebagai kota industri dengan standar upah yang tinggi. Meski begitu, tantangan tetap ada, baik untuk pekerja maupun pengusaha. Apakah kenaikan ini sudah cukup ideal untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi?*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar