Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Air Mata Warga Tambun Salah Eksekusi: Rumah Digusur, Hak Milik Masih Berlaku!

Air Mata Warga Tambun Salah Eksekusi: Rumah Digusur, Hak Milik Masih Berlaku!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Air Mata Warga Tambun Korban Salah Eksekusi Penggusuran. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menemui warga yang menjadi korban penggusuran.

Lima warga yang menjadi korban salah eksekusi ini mendapat perhatian khusus dari Nusron. Dalam pertemuan tersebut, ia menjanjikan bantuan uang tunai sebesar Rp 25 juta untuk masing-masing korban sebagai bentuk empati dan komitmen atas ketidakadilan yang mereka alami.

“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujar Nusron Wahid.

Seorang korban, Mursiti, tak kuasa menahan air mata saat mendengar janji tersebut. Sambil menyeka pipinya, ia pun mengucapkan terima kasih.

Kasus Penggusuran yang Penuh Kejanggalan

Penggusuran yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2 bukan sekadar eksekusi biasa. Sebanyak 27 bidang tanah menjadi sasaran, meskipun pemiliknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Yang lebih mengejutkan, lima rumah yang dieksekusi ternyata berada di luar area sengketa! Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa setelah pengecekan ulang, rumah-rumah tersebut seharusnya tidak masuk dalam eksekusi.

“Jika kita melihat data ini, tanah yang dieksekusi tidak termasuk dalam objek sengketa setelah kami melakukan pengecekan,” jelas Nusron.

Kesalahan ini terjadi karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam proses eksekusi, yang akhirnya berujung pada penggusuran yang salah sasaran.

Asal Mula Konflik Tanah Sejak 1973

Masalah ini berakar dari transaksi jual beli tanah yang berantakan sejak 1973.

Djuju, pemilik tanah 3,6 hektare, menjualnya kepada Abdul Hamid pada 1976 dengan Akta Jual Beli (AJB). Namun, Hamid tidak segera melakukan balik nama. Djuju kemudian menjual tanah yang sama kepada Kayat, yang akhirnya berhasil balik nama dan mendapatkan SHM.

Konflik memanas ketika Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, menggugat Kayat dan menyatakan bahwa AJB tahun 1982 batal. Pada tahun 2019, Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan.

SHM 705 milik Toenggoel dijual ke Bari, yang kemudian mengembangkan Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, meskipun lahan sudah dibersihkan, pengadilan tetap melakukan eksekusi, meski lahan tersebut di luar objek sengketa!

Meski rumah-rumah mereka telah rata dengan tanah, status kepemilikan para warga tetap sah. Tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan SHM mereka, sehingga kasus ini semakin menunjukkan kekacauan hukum pertanahan di Indonesia.

Kini, keluarga-keluarga korban harus menghadapi ketidakpastian tanpa tempat tinggal, sementara masalah hukum ini masih jauh dari penyelesaian.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSPI soroti revisi UMSK 2026 yang dinilai merugikan buruh di Jawa Barat.

    Nilai Revisi UMSK Jabar Rugikan Buruh, KSPI Siap Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi ke PTUN

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat justru semakin merugikan buruh. Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut revisi UMSK di […]

  • Kejagung sebut Eddy Sumarwan dalam pengawasan internal.

    Dicopot dan Masuk Pengawasan Jamwas, Kasus Eddy Sumarwan Jadi Ujian Integritas Kejaksaan

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pencopotan Eddy Sumarwan dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bukanlah rotasi biasa. Langkah itu kini berlanjut ke meja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, menandai bahwa persoalan yang dihadapi mantan Kajari Bekasi tersebut dipandang serius oleh institusinya sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Eddy […]

  • Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

    Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia. Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet. Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara […]

  • Pembangunan jalan tanggul Kong Isah di Tambun Utara tinggal menyisakan kurang lebih 200 meter lagi.

    Sisa Sedikit Lagi, Jalan Tanggul Kong Isah Tambun Utara Ditargetkan Jadi Akses Tembus Sukawangi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Harapan warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, untuk memiliki jalur alternatif bebas banjir kian mendekati kenyataan. Pembangunan jalan tanggul Kong Isah di Desa Sriamur kini hanya tersisa sekitar 200 meter, sebelum benar-benar tersambung ke wilayah Kecamatan Sukawangi. Camat Tambun Utara Najmuddin menyebut, penyelesaian ruas jalan tersebut telah diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) […]

  • Debut Patrick Kluivert di Timnas: Siap Tampil Dominan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Debut Patrick Kluivert di Timnas: Siap Tampil Dominan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Patrick Kluivert telah secara resmi diperkenalkan sebagai pelatih baru Timnas Indonesia. Dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (11/1/2025), mantan striker legendaris Belanda ini mengungkapkan filosofi sepak bola yang akan ia terapkan: permainan menyerang dengan dominasi penguasaan bola. “Saya suka sepak bola menyerang. Kalau mau cetak gol, kita harus menguasai bola,” […]

  • Fakta baru terungkap dalam penyidikan suap ijon proyek Bekasi.

    KPK Temukan Proyek Rp157 Miliar Sebelum Ade Menjabat, Skema Ijon Bekasi Diduga Lintas Kepemimpinan

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta krusial dalam pengusutan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sarjan, tersangka utama dari kalangan rekanan, diketahui telah mengantongi proyek pemerintah daerah senilai Rp157 miliar sepanjang 2024, atau setahun sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai bupati. Temuan ini menggeser fokus penyidikan. Perkara yang semula […]

expand_less