Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Air Mata Warga Tambun Salah Eksekusi: Rumah Digusur, Hak Milik Masih Berlaku!

Air Mata Warga Tambun Salah Eksekusi: Rumah Digusur, Hak Milik Masih Berlaku!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Air Mata Warga Tambun Korban Salah Eksekusi Penggusuran. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menemui warga yang menjadi korban penggusuran.

Lima warga yang menjadi korban salah eksekusi ini mendapat perhatian khusus dari Nusron. Dalam pertemuan tersebut, ia menjanjikan bantuan uang tunai sebesar Rp 25 juta untuk masing-masing korban sebagai bentuk empati dan komitmen atas ketidakadilan yang mereka alami.

“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujar Nusron Wahid.

Seorang korban, Mursiti, tak kuasa menahan air mata saat mendengar janji tersebut. Sambil menyeka pipinya, ia pun mengucapkan terima kasih.

Kasus Penggusuran yang Penuh Kejanggalan

Penggusuran yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2 bukan sekadar eksekusi biasa. Sebanyak 27 bidang tanah menjadi sasaran, meskipun pemiliknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Yang lebih mengejutkan, lima rumah yang dieksekusi ternyata berada di luar area sengketa! Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa setelah pengecekan ulang, rumah-rumah tersebut seharusnya tidak masuk dalam eksekusi.

“Jika kita melihat data ini, tanah yang dieksekusi tidak termasuk dalam objek sengketa setelah kami melakukan pengecekan,” jelas Nusron.

Kesalahan ini terjadi karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam proses eksekusi, yang akhirnya berujung pada penggusuran yang salah sasaran.

Asal Mula Konflik Tanah Sejak 1973

Masalah ini berakar dari transaksi jual beli tanah yang berantakan sejak 1973.

Djuju, pemilik tanah 3,6 hektare, menjualnya kepada Abdul Hamid pada 1976 dengan Akta Jual Beli (AJB). Namun, Hamid tidak segera melakukan balik nama. Djuju kemudian menjual tanah yang sama kepada Kayat, yang akhirnya berhasil balik nama dan mendapatkan SHM.

Konflik memanas ketika Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, menggugat Kayat dan menyatakan bahwa AJB tahun 1982 batal. Pada tahun 2019, Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan.

SHM 705 milik Toenggoel dijual ke Bari, yang kemudian mengembangkan Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, meskipun lahan sudah dibersihkan, pengadilan tetap melakukan eksekusi, meski lahan tersebut di luar objek sengketa!

Meski rumah-rumah mereka telah rata dengan tanah, status kepemilikan para warga tetap sah. Tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan SHM mereka, sehingga kasus ini semakin menunjukkan kekacauan hukum pertanahan di Indonesia.

Kini, keluarga-keluarga korban harus menghadapi ketidakpastian tanpa tempat tinggal, sementara masalah hukum ini masih jauh dari penyelesaian.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bekasi menetapkan Tim Liaison Officer (LO) Siaga Darurat Banjir 2026 melalui surat perintah yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi.

    Plt Bupati Bekasi Terbitkan Surat Perintah Siaga Darurat Banjir 2026, Tetapkan Tim Liaison Officer di 16 Kecamatan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Tim Liaison Officer (LO) Rencana Aksi Siaga Darurat Bencana Banjir Tahun 2026 melalui Surat Perintah Nomor 300.2.1/598/BPBD/2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja. Surat perintah tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2/SE-10/BPBD/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang himbauan bantuan logistik […]

  • Dapur Umum MBG Wajib Punya Ahli Gizi, BGN Perluas Kualifikasi Tenaga Profesional

    Dapur Umum MBG Wajib Punya Ahli Gizi, BGN Perluas Kualifikasi Tenaga Profesional

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    CIKARANG INFO — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli gizi adalah syarat mutlak bagi operasional dapur umum dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa berjalan tanpa tiga pilar utama: ahli gizi, akuntan, dan Kepala SPPG. “Tiga pilar utama program Makanan Bergizi Gratis […]

  • Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

    Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    CIKARANG INFO — Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya. Pelaku berinisial MSG (27) ditangkap setelah diduga menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis pascaputusnya hubungan asmara. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NY melapor ke polisi. Sejak Juli hingga Desember […]

  • Ribuan PPPK Kabupaten Bekasi mengikuti orientasi dan pengembangan kompetensi 2026 secara daring

    7.784 PPPK Kabupaten Bekasi Jalani Orientasi 2026, Dibekali Kompetensi hingga Etika Kerja

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Ribuan aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi mulai menjalani program orientasi dan pengembangan kompetensi Tahun Anggaran 2026. Total sebanyak 7.784 peserta dijadwalkan mengikuti kegiatan ini secara bertahap sejak Maret hingga Juli mendatang. Program tersebut dirancang bukan sekadar formalitas, melainkan untuk membekali para PPPK agar lebih siap menghadapi tuntutan […]

  • Erick Thohir Tegaskan Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang Hingga 2027

    Erick Thohir Tegaskan Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang Hingga 2027

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id – Kabar baik untuk para pecinta sepak bola Indonesia saat ini menjelang pertandingan perempat final Piala Asia 2024 melawan Korea Selatan pada Jum’at dinihari nanti. Ketua Umum PSSI Erick Thohir melalui laman Instagramnya @erickthohir mengumumkan bahwa kontrak pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong resmi diperpanjang hingga tahun 2027. Dalam postingan di Instagram, Erick Thohir […]

  • Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Soroti Pembatasan Ruang Aspirasi dalam Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI

    Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Soroti Pembatasan Ruang Aspirasi dalam Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi bertajuk #MenujuIndonesiaBangkrut yang digelar di kawasan Bundaran HI hari ini menjadi sorotan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil. Aksi ini diikuti oleh ribuan massa dari berbagai BEM kampus se-Jabodetabek, organisasi mahasiswa, kelompok perempuan, masyarakat miskin perkotaan, hingga elemen pekerja. Menanggapi situasi tersebut, Satria Hari Pratomo, Ketua BEM President University 2024, menyampaikan […]

expand_less