Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Air Mata Warga Tambun Salah Eksekusi: Rumah Digusur, Hak Milik Masih Berlaku!

Air Mata Warga Tambun Salah Eksekusi: Rumah Digusur, Hak Milik Masih Berlaku!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Air Mata Warga Tambun Korban Salah Eksekusi Penggusuran. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menemui warga yang menjadi korban penggusuran.

Lima warga yang menjadi korban salah eksekusi ini mendapat perhatian khusus dari Nusron. Dalam pertemuan tersebut, ia menjanjikan bantuan uang tunai sebesar Rp 25 juta untuk masing-masing korban sebagai bentuk empati dan komitmen atas ketidakadilan yang mereka alami.

“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujar Nusron Wahid.

Seorang korban, Mursiti, tak kuasa menahan air mata saat mendengar janji tersebut. Sambil menyeka pipinya, ia pun mengucapkan terima kasih.

Kasus Penggusuran yang Penuh Kejanggalan

Penggusuran yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2 bukan sekadar eksekusi biasa. Sebanyak 27 bidang tanah menjadi sasaran, meskipun pemiliknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Yang lebih mengejutkan, lima rumah yang dieksekusi ternyata berada di luar area sengketa! Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa setelah pengecekan ulang, rumah-rumah tersebut seharusnya tidak masuk dalam eksekusi.

“Jika kita melihat data ini, tanah yang dieksekusi tidak termasuk dalam objek sengketa setelah kami melakukan pengecekan,” jelas Nusron.

Kesalahan ini terjadi karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam proses eksekusi, yang akhirnya berujung pada penggusuran yang salah sasaran.

Asal Mula Konflik Tanah Sejak 1973

Masalah ini berakar dari transaksi jual beli tanah yang berantakan sejak 1973.

Djuju, pemilik tanah 3,6 hektare, menjualnya kepada Abdul Hamid pada 1976 dengan Akta Jual Beli (AJB). Namun, Hamid tidak segera melakukan balik nama. Djuju kemudian menjual tanah yang sama kepada Kayat, yang akhirnya berhasil balik nama dan mendapatkan SHM.

Konflik memanas ketika Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, menggugat Kayat dan menyatakan bahwa AJB tahun 1982 batal. Pada tahun 2019, Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan.

SHM 705 milik Toenggoel dijual ke Bari, yang kemudian mengembangkan Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, meskipun lahan sudah dibersihkan, pengadilan tetap melakukan eksekusi, meski lahan tersebut di luar objek sengketa!

Meski rumah-rumah mereka telah rata dengan tanah, status kepemilikan para warga tetap sah. Tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan SHM mereka, sehingga kasus ini semakin menunjukkan kekacauan hukum pertanahan di Indonesia.

Kini, keluarga-keluarga korban harus menghadapi ketidakpastian tanpa tempat tinggal, sementara masalah hukum ini masih jauh dari penyelesaian.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat bertahan di Gedung Sate, mendesak penetapan UMK dan UMSK 2026.

    Buruh Bekasi Diminta Bertahan di Gedung Sate, Protes UMK–UMSK Tak Sesuai Rekomendasi Daerah

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat masih bertahan di kawasan Gedung Sate, Bandung, Rabu (24/12/2025). Massa aksi, termasuk buruh asal Kabupaten dan Kota Bekasi, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati […]

  • Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menata ulang lahan bekas bangunan liar yang telah digusur.

    Lahan Eks Bangunan Liar di Kabupaten Bekasi Akan Dipagar dan Ditanami Pohon Kelapa

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Lahan bekas bangunan liar (bangli) di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah digusur pemerintah daerah akan segera ditata ulang. Penataan tersebut meliputi pemagaran area serta penanaman pohon kelapa agar lahan tidak kembali terbengkalai. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai mengikuti rapat terbatas bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi […]

  • Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Bakal Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan bersikap kooperatif setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Sikap tersebut ditegaskan melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, yang menyebut kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mellisa […]

  • Beasiswa Kuliah di Kabupaten Bekasi Dibuka Lagi, Yuk Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

    Beasiswa Kuliah di Kabupaten Bekasi Dibuka Lagi, Yuk Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bekasi! Bagi kalian generasi muda, program beasiswa telah kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Program ini, yang telah berjalan sejak tahun 2024, bertujuan mencetak sumber daya manusia berkualitas sekaligus mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Disampaikan oleh Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi […]

  • BPBD Kabupaten Bekasi mencatat sekitar 2.087 hektare lahan pertanian terdampak banjir.

    Warga Bantaran Kali Bekasi Rela Bongkar Rumah Demi Tanggul Permanen, Banjir Datang Setiap Tahun

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga yang bermukim di bantaran Kali Bekasi, Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan, mengaku telah lama terbiasa hidup berdampingan dengan banjir tahunan. Namun di balik sikap pasrah tersebut, warga menyuarakan tuntutan serius kepada pemerintah: pembangunan tanggul Kali Bekasi yang tinggi, kokoh, dan permanen agar banjir tidak terus berulang setiap tahun. Bahkan, […]

  • Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang wanita diduga membawa sepeda gunung milik warga saat acara wisuda siswa di MI Tanwirul Islam 02, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

    Wanita Terekam CCTV Diduga Gondol Sepeda Saat Wisuda Siswa di Sukatani, Korban Harap Pelaku Segera Ditemukan

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Suasana bahagia dalam kegiatan wisuda siswa kelas 6 MI di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mendadak tercoreng oleh dugaan aksi pencurian sepeda yang terjadi di tengah ramainya acara. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan MI Tanwirul Islam 02/Yayasan Daaruh Rohmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, pada Rabu pagi (18/6/2026). Sebuah sepeda gunung berwarna merah […]

expand_less