Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih bingung menu Tahun Baru? Ini ide bakar-bakaran favorit yang selalu jadi andalan.

    5 Ide Menu Bakar-Bakaran Favorit untuk Malam Tahun Baru, No 4 Kesukaan Warga Cikarang

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Malam Tahun Baru selalu identik dengan kebersamaan bersama keluarga dan teman. Salah satu tradisi yang nyaris tak pernah absen adalah acara bakar-bakaran. Selain seru, kegiatan ini juga menjadi momen menikmati hidangan lezat sambil berbincang santai menunggu pergantian tahun. Bagi warga Cikarang, tradisi bakar-bakaran bukan sekadar soal makanan, tapi juga kebersamaan. Jika masih […]

  • Nusron Wahid: Percepatan Izin KKPR Jadi Kunci Ketahanan Energi Nasional

    Nusron Wahid: Percepatan Izin KKPR Jadi Kunci Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari PT Pertamina (Persero) atas perannya dalam mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini dinilai sangat strategis untuk mendukung agenda besar Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan komitmen kementeriannya dalam mempercepat penerbitan izin […]

  • Pemkab Bekasi mulai menyiapkan penataan Pasar Tumpah Cikarang melalui langkah jangka pendek hingga pembangunan pasar modern secara bertahap.

    Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Langkah Penataan Pasar Tumpah Cikarang

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyiapkan langkah strategis untuk menata kawasan Pasar Tumpah Cikarang yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum. Penataan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait di Kantor Bupati Bekasi, […]

  • Petugas menyegel lokasi TPS ilegal di Kampung Turi, Tambun Utara, dengan pemasangan garis PPLH dan spanduk larangan.

    Ngotot Beroperasi TPS Ilegal di Tambun Utara Disegel, Terancam Sanksi Pidana

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Langkah ini dilakukan setelah pengelola TPS tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah. Penyegelan dilakukan bersama aparat TNI dan Polri dengan memasang […]

  • Bawa Printer dan Uang Palsu, Pelaku Penipuan di Cikarang Dibekuk Polisi

    Bawa Printer dan Uang Palsu, Pelaku Penipuan di Cikarang Dibekuk Polisi

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, nyaris kabur setelah mencoba melakukan penipuan dengan modus tukar uang baru. Aksinya gagal setelah warga menyadari trik yang ia gunakan dan langsung mengamankannya. Kejadian ini sempat terekam dalam video amatir dan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku diinterogasi oleh warga yang […]

  • Pemkab Bekasi resmi meluncurkan aplikasi layanan satu pintu sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan pelayanan publik.

    Aplikasi Layanan Satu Pintu Bekasi Dinilai Transparansi dan Bisa Cegah Korupsi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi layanan satu pintu untuk mendorong transparansi dan memperketat pengawasan pel INFO CIKARANG — Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong transparansi sekaligus memperketat pengawasan pelayanan publik, baik pada sektor perizinan maupun non-perizinan. Digitalisasi layanan ini juga dipandang sejalan dengan program Monitoring, Controlling, […]

expand_less