Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen warga mengepung pelaku ganjal ATM di dalam minimarket di Cikarang Barat.

    Digagalkan Warga, Komplotan Ganjal ATM di Cikarang Barat Tak Berkutik di Dalam Minimarket

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upaya aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Namun kali ini, rencana para pelaku berakhir gagal setelah dipergoki warga. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Kampung Warungsengon, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (22/4/2026). Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya lima orang diduga terlibat dalam aksi tersebut. […]

  • Lapas Cikarang siapkan perayaan Natal 2025 bagi WBP Nasrani.

    Jelang Natal 2025, Lapas Cikarang Pastikan Hak Ibadah Warga Binaan Terpenuhi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mulai melakukan persiapan perayaan Natal 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak beribadah warga binaan tetap terpenuhi secara layak dan tertib. Persiapan tersebut ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu (13/12/2025) di Ruang Asesor Lapas Cikarang. […]

  • KSPI meminta Presiden Prabowo turun tangan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026.

    Buruh Jakarta Desak Prabowo Turun Tangan Soal UMP 2026, Nilai Kenaikan Terlalu Rendah

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. KSPI menilai besaran UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terlalu rendah dan tidak mencerminkan tingginya biaya hidup di Ibu Kota. Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo memanggil […]

  • Dedi Mulyadi pastikan pembangunan Jabar tetap berjalan di 2026.

    Dedi Mulyadi Optimis Pembangunan Jawa Barat 2026 Tetap Berjalan Meski Anggaran Defisit

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pembangunan di Jawa Barat pada tahun 2026 tetap akan berjalan meski pemerintah provinsi menghadapi defisit anggaran. Dedi mengakui kondisi keuangan daerah saat ini tertekan akibat tingginya beban utang serta menurunnya pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penurunan tersebut dipicu oleh perlambatan […]

  • Nama Resbob mencuat usai aktivitas media sosial berujung proses hukum.

    Profil Streamer YouTube Resbob, Dibekuk Polda Jabar Usai Ujaran Hina Suku Sunda

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Nama Resbob mendadak mencuat di ruang publik setelah aktivitasnya di media sosial berujung pada proses hukum. YouTuber tersebut kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai diduga melontarkan ujaran kebencian bernuansa suku dan ras dalam sebuah siaran langsung. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengamankan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang […]

  • Miris! Warga Temukan Mayat Anak di TPS Cikarang, Diduga Korban Tabrak Lari

    Miris! Warga Temukan Mayat Anak di TPS Cikarang, Diduga Korban Tabrak Lari

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang anak kecil di dalam tong sampah pada Jumat pagi, 18 April 2025. Kejadian naha ini pun menuai perhatian serta kemarahan publik. Berdasarkan informasi awal dari lokasi kejadian, korban diduga merupakan korban tabrak lari. Yang lebih mengejutkan, jasad anak malang […]

expand_less