Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid di Bekasi Hadirkan Ceramah Bahasa Isyarat, Jemaah Tuli Bisa Ikut Ngaji

    Masjid di Bekasi Hadirkan Ceramah Bahasa Isyarat, Jemaah Tuli Bisa Ikut Ngaji

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Masjid Izzatul Islam yang berlokasi di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, menghadirkan inovasi baru dengan menyediakan ceramah agama berbahasa isyarat. Program ini bertujuan untuk mempermudah jemaah tuli dalam memahami kajian Islam. Setiap ba’da Dzuhur, seorang penerjemah bahasa isyarat dari Majelis Tuli Bekasi akan menerjemahkan ceramah secara langsung di samping mimbar. Dengan adanya program […]

  • Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pembunuhan penagih utang dan istri muda di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi tidak hanya menggemparkan warga, tetapi juga menyisakan cerita mistis. Pelaku yang telah mengakui perbuatannya mengungkapkan bahwa keluarganya sering mengalami kejadian gaib di rumahnya setelah insiden tersebut. Saat diperiksa oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pelaku tidak hanya menjelaskan […]

  • Puluhan Bangli Dibongkar Pemkab Bekasi, Bendung Srengseng Hulu Siap Dibangun

    Puluhan Bangli Dibongkar Pemkab Bekasi, Bendung Srengseng Hulu Siap Dibangun

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – emerintah Kabupaten Bekasi melakukan langkah tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan lahan proyek strategis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko banjir dan mempercepat pembangunan infrastruktur penting seperti Bendung Srengseng Hulu dan normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). Penertiban dilakukan secara serentak di beberapa lokasi […]

  • Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang didukung anggaran Rp59,95 miliar dari APBD untuk membiayai operasional, honor penyelenggara, dan kebutuhan logistik di 154 desa.

    Rp59,95 Miliar Dikucurkan untuk Pilkades Serentak 2026, Tambun Selatan Terima Alokasi Anggaran Terbesar

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Anggaran tersebut dialokasikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. […]

  • Bangun Kawasan Perbatasan Terintegrasi, Wabup Bekasi Suarakan Harmoni Pembangunan

    Bangun Kawasan Perbatasan Terintegrasi, Wabup Bekasi Suarakan Harmoni Pembangunan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri kegiatan Borderline Economic Summit 2025 yang mengusung tema “Harmonisasi Perencanaan dan Implementasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Perbatasan”, bertempat di Pullman Bogor Regency, Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/12/2025). Pertemuan ini diikuti 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten serta dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima […]

  • KPK dalami dugaan kontraktor jual nama sosok berpengaruh di kasus korupsi Sarjan.

    Tak Sekadar Suap, KPK Dalami Dugaan Sarjan Jual Nama Pejabat di Kasus Korupsi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa kontraktor Sarjan memperoleh sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi dengan menjual nama orang-orang berpengaruh. Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan pihak tertentu agar proyek tetap jatuh ke tangannya. “Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman, sehingga di situ bisa jadi juga terdapat unsur pemerasan atau unsur […]

expand_less