Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Surat Edaran Aturan Baru Perpisahan Siswa di Jabar Wajib. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap bermakna tanpa membebani orang tua atau siswa dengan biaya yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, kegiatan ini diharapkan tetap berjalan lancar tanpa harus menyewa tempat mahal atau mengadakan acara yang berlebihan.

Prinsip utama dalam pelaksanaan perpisahan ini adalah menumbuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, tanpa embel-embel kemewahan yang justru berpotensi menambah beban finansial.

Dalam surat edaran ini, tegas disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan. Jika ada kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah hanya boleh memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan sarana di sekolah.

Hal ini dilakukan agar acara tetap berjalan lancar tanpa ada unsur paksaan atau tekanan finansial kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan Ketat & Sanksi bagi Pelanggar

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai norma.

Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi harus benar-benar dipatuhi.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, aturan ini tetap harus diadaptasi sesuai kebijakan internal masing-masing. Meski begitu, prinsip utama seperti kesederhanaan, bebas pungutan, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi pedoman.

Aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan acara perpisahan yang lebih bermakna tanpa beban biaya tambahan bagi siswa atau orang tua. Dengan fokus pada kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik, perpisahan bisa menjadi momen yang menyenangkan tanpa harus menguras kantong.

Jadi, buat kamu yang akan lulus tahun ini, siapkan perpisahan dengan konsep yang seru di sekolah, tanpa perlu ribet urusan biaya!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Tunggal di Babelan Bekasi, Pelajar Tewas di Tempat

    Kecelakaan Tunggal di Babelan Bekasi, Pelajar Tewas di Tempat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang remaja yang diduga masih berstatus pelajar tewas dalam insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ujung Harapan, tepatnya di depan kawasan Pusiba, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia […]

  • Krisis Air Bersih Landa 2.000 Warga Tambun Selatan Akibat Pipa PDAM Rusak

    Krisis Air Bersih Landa 2.000 Warga Tambun Selatan Akibat Pipa PDAM Rusak

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Krisis air bersih saat ini tengah dirasakan oleh ribuan warga Kabupaten Bekasi yang tinggal di wilayah Tambun Selatan sejak Rabu, 7 Mei 2025. Hal ini disebabkan oleh kerusakan jaringan pipa milik PDAM Tirta Bhagasasi yang terjadi saat pelaksanaan proyek normalisasi di aliran Sungai Kali Baru. Aktivitas alat berat berupa beko yang digunakan […]

  • Pemkab Bekasi optimis realisasi penyerapan APBD Tahun 2025 dapat menembus angka 90 persen hingga akhir tahun 2025.

    Jelang Tutup Tahun, Pemkab Bekasi Kejar Serapan APBD 2025 Hingga 90 Persen

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi optimis realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dapat menembus angka 90 persen hingga akhir tahun. Optimisme tersebut disampaikan meski data penyerapan anggaran dalam sistem nasional masih menunjukkan angka di bawah target. Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, mengungkapkan bahwa realisasi penyerapan […]

  • Viral Video Pengawalan Mobil RI-36, TikToker dan Polri Saling Beri Klarifikasi

    Viral Video Pengawalan Mobil RI-36, TikToker dan Polri Saling Beri Klarifikasi

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jagat media sosial sempat heboh dengan video pengawalan mobil berpelat RI-36 yang viral karena diduga melibatkan gestur arogan dari anggota patwal. Akun TikTok @whatareudoingbruhhh, yang pertama kali menyebarkan video tersebut, akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada Polri. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan permintaan maaf kepada Korlantas Polri dan Polri Indonesia karena diakibatkan […]

  • Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Tinggi: Masyarakat Putar Otak Kelola Anggaran

    Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Tinggi: Masyarakat Putar Otak Kelola Anggaran

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sejak akhir Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, harga sembako di Kabupaten Bekasi terus mengalami kenaikan tajam. Mulai dari minyak goreng hingga cabai, lonjakan harga ini membuat masyarakat, terutama ibu rumah tangga, harus lebih cermat mengatur keuangan. Salah satu komoditas yang paling terasa kenaikannya adalah minyak goreng rakyat, yang sebelumnya dijual sekitar […]

  • Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam […]

expand_less