Breaking News
light_mode

Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Surat Edaran Aturan Baru Perpisahan Siswa di Jabar Wajib. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap bermakna tanpa membebani orang tua atau siswa dengan biaya yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, kegiatan ini diharapkan tetap berjalan lancar tanpa harus menyewa tempat mahal atau mengadakan acara yang berlebihan.

Prinsip utama dalam pelaksanaan perpisahan ini adalah menumbuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, tanpa embel-embel kemewahan yang justru berpotensi menambah beban finansial.

Dalam surat edaran ini, tegas disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan. Jika ada kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah hanya boleh memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan sarana di sekolah.

Hal ini dilakukan agar acara tetap berjalan lancar tanpa ada unsur paksaan atau tekanan finansial kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan Ketat & Sanksi bagi Pelanggar

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai norma.

Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi harus benar-benar dipatuhi.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, aturan ini tetap harus diadaptasi sesuai kebijakan internal masing-masing. Meski begitu, prinsip utama seperti kesederhanaan, bebas pungutan, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi pedoman.

Aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan acara perpisahan yang lebih bermakna tanpa beban biaya tambahan bagi siswa atau orang tua. Dengan fokus pada kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik, perpisahan bisa menjadi momen yang menyenangkan tanpa harus menguras kantong.

Jadi, buat kamu yang akan lulus tahun ini, siapkan perpisahan dengan konsep yang seru di sekolah, tanpa perlu ribet urusan biaya!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curhat Warga Cluster Setia Mekar di Tambun: Rumah 30 Tahun Dihuni, Tiba-tiba Dieksekusi!

    Curhat Warga Cluster Setia Mekar di Tambun: Rumah 30 Tahun Dihuni, Tiba-tiba Dieksekusi!

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penolakan terhadap aksi eksekusi digaungkan oleh ratusan warga Cluster Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025). Salah satu korban, Asmawati (65 tahun), tak kuasa menahan tangis saat rumah yang ia tempati selama 30 tahun dieksekusi […]

  • Google Maps Bisa Pantau Banjir di Jakarta & Bekasi, Begini Cara Ceknya!

    Google Maps Bisa Pantau Banjir di Jakarta & Bekasi, Begini Cara Ceknya!

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banjir yang melanda Jakarta dan Bekasi sejak 3 Maret 2025 semakin parah, menghambat aktivitas warga. Untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi lokasi terdampak, Google Maps kini menyediakan fitur pemantauan banjir di wilayah tersebut. Aplikasi ini menampilkan dua kategori lokasi banjir: – “East Jakarta Floods” untuk area Jakarta Timur – “West Java Floods” yang […]

  • Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), melakukan perjalanan mendadak ke Aceh Tamiang

    Banjir Aceh Tamiang, KDM Turun Langsung dengan Bantuan Rp 7 Miliar

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle M. Nasrudin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), melakukan perjalanan mendadak ke Aceh Tamiang setelah kehilangan kontak dengan salah satu anggota keluarganya yang tinggal di daerah tersebut. Banjir besar yang merendam wilayah itu membuat akses komunikasi terputus, sehingga KDM memilih turun langsung memastikan keselamatan keluarganya. “Saya sudah beberapa hari tidak bisa menghubungi keluarga […]

  • Segera Susun Rencana Aksi, Pemkab Bekasi Pantau Kinerja ASN

    Segera Susun Rencana Aksi, Pemkab Bekasi Pantau Kinerja ASN

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) segera menyusun rencana aksi kerja menyusul pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2025. Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa DPA sudah selesai, sehingga seluruh perangkat daerah diminta segera merealisasikan program kerja. Di Cikarang, Dedy meminta pada pejabat struktural dan seluruh ASN untuk […]

  • PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banyak tenaga Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi yang merasa resah setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa mereka tidak akan dirumahkan. Setidaknya, ada 686 calon PPPK non-database yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam […]

  • Kecelakaan di Jalan Pantura Cikarang: Truk Tabrak Pembatas, 5 Pemotor Luka

    Kecelakaan di Jalan Pantura Cikarang: Truk Tabrak Pembatas, 5 Pemotor Luka

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pantura, Kampung Kaliulu, Cikarang Utara, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.10 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah truk dan beberapa sepeda motor, yang menyebabkan lima pengendara motor mengalami luka-luka. Menurut keterangan warga, kecelakaan bermula saat truk yang melaju dari arah Jakarta kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, […]

expand_less