INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan langkah tegas dengan meratakan sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tambun. Tindakan ini dilakukan menyusul arahan dari Bupati Bekasi untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban secara rutin. Salah satu fokus utama berada di sekitar Stasiun Tambun, Desa Mekarsari, yang selama ini menjadi titik kemacetan akibat bangunan liar dan aktivitas PKL.
“Langkah ini diambil demi terciptanya lingkungan yang tertata rapi, lalu lintas yang lancar, dan ruang publik yang nyaman digunakan masyarakat,” jelas Surya.
Penertiban dilaksanakan dengan menggandeng kepolisian, TNI, dan perangkat wilayah setempat. Seluruh proses berjalan lancar karena dilandasi pendekatan yang humanis. Sebelumnya, pemilik bangunan sudah diberi peringatan dan diminta untuk membongkar lapaknya secara sukarela.
Ditambahkan Sopian Hadi selaku Camat Tambun Selatan bahwa pihaknya ikut memantau langsung proses pembongkaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah mengurangi kemacetan di sekitar stasiun dan membuka kembali akses jalan menuju Museum Gedung Juang 45.
“Setelah area ini bersih, akses dari Stasiun Tambun ke Museum Gedung Juang bisa kembali digunakan, khususnya untuk mengurangi kepadatan kendaraan dari Tridayasakti, Mekarsari, dan Griya Asri,” ujarnya.
Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan pembongkaran di area stasiun saja, tetapi juga terhadap sekitar 600 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Baru, khususnya di wilayah Tambun Selatan dan Tambun Utara. Keberadaan bangunan-bangunan ini menyebabkan penyempitan aliran sungai hingga menyisakan lebar hanya satu meter, sehingga kerap menimbulkan banjir saat hujan turun.
Program normalisasi Kali Baru ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sopian berharap, penataan ini dapat mengembalikan fungsi Kali Baru sebagai saluran air dan ruang hijau yang bermanfaat bagi warga.
Sopian mengharapkan langkah yang diambil ini dapat menekan risiko terjadinya banjir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman, sehat, dan nyaman.*