Bapenda Bekasi Klarifikasi Isu Penghapusan Tunggakan PBB-P2
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk buku 1 hingga 5.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan di akun media sosialnya, Bapenda menegaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian. “Informasi mengenai penghapusan denda PBB-P2 yang beredar di masyarakat tidak benar. Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi,” tulis pernyataan itu.
Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terkonfirmasi, serta selalu mengikuti perkembangan terkini melalui kanal resmi Bapenda Kabupaten Bekasi.
Langkah klarifikasi ini dilakukan menyusul imbauan dari Gubernur Jawa Barat terkait wacana penghapusan tunggakan dan denda PBB-P2, yang kemudian memunculkan spekulasi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar