Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Cek Cara Pembayarannya!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Ming, 2 Mar 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Zakat Fitrah 2025, Cek Cara Pembayarannya!
INFO CIKARANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025. Masyarakat bisa membayar zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa jika dalam bentuk uang, atau 2,5 kg (3,5 liter) beras sebagai alternatif.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam acara resmi yang digelar di Komplek Pemkab Bekasi pada 28 Februari 2025. Keputusan ini juga mengikuti standar Baznas RI untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi.
Bagaimana Besaran Zakat Fitrah Ini Ditetapkan?
Penentuan jumlah zakat fitrah ini bukan asal-asalan. Baznas Kabupaten Bekasi menetapkannya melalui rapat pleno yang sudah digelar sejak Januari 2025. Keputusan ini merujuk pada:
1. Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024
2. Surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi
Selain itu, keputusan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti:
– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi
– Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
– Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi
– Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi
Di Mana Bisa Membayar Zakat Fitrah?
Agar memudahkan masyarakat, Baznas Kabupaten Bekasi telah menyediakan layanan pembayaran zakat di sekitar 400 Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di:
– Masjid
– Musala
– Sekolah-sekolah
Aminulloh juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait ketentuan zakat fitrah ini telah disampaikan ke seluruh UPZ agar masyarakat dapat membayar dengan mudah.
Yuk, Persiapkan Zakat Fitrah dari Sekarang!
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat Kabupaten Bekasi sudah bisa mulai mempersiapkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mau bayar pakai uang atau beras? Yang penting jangan sampai telat ya!*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar