Cemburu Buta Berujung Tragis: Motif Wanita Disiram Air Keras di Bekasi
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sab, 14 Des 2024
- comment 0 komentar

Wanita Disiram Air Keras di Bekasi. /Foto: Ilustrasi/Istimewa
INFO CIKARANG – Kasus penyiraman air keras kembali terjadi, kali ini di Bekasi Utara, Kota Bekasi. AR (25) tega menyiram pacarnya, FR (20), dengan cairan asam sulfat karena diliputi rasa cemburu. Insiden ini terjadi pada Sabtu (7/12) malam dan langsung menarik perhatian publik.
Motif Cemburu Jadi Pemicu
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka AR nekat melakukan aksinya karena cemburu terhadap korban yang sering terlihat bersama pria lain.
Ade Ary menyatakan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama satu tahun. “Tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” sambungnya.
Tidak main-main, AR bahkan sudah merencanakan aksinya sejak November 2024 dengan membeli cairan asam sulfat secara online.
Kronologi Kejadian
Pada malam kejadian, AR membuntuti FR yang sedang bersama seorang pria. Begitu tiba di lokasi gelap, AR mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian wajah dan tubuh korban. Serangan itu menyebabkan luka bakar serius pada korban.
Ade Ary mengungkapkan bahwa pelaku sudah mempersiapkan cairan tersebut sebelumnya dan langsung beraksi ketika situasi mendukung.
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, korban melapor ke polisi pada Minggu (8/12). Tim kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menggali keterangan korban. Upaya ini membuahkan hasil pada Jumat (13/12) dini hari.
“Tersangka AR berhasil ditangkap di Kompleks Arkopolis, Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.16 WIB,” ujar Ade Ary.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, kaos hitam, sepasang sandal jepit, dan satu unit ponsel hitam milik tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 353 KUHP, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik dengan cara yang sehat. Kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar