INFO CIKARANG – Seorang pedagang mi kering di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berinisial S alias W, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pelaporan tersebut lantaran dua pembelinya yakni MTP (13 tahun) dan S (40 tahun), mengaku keracunan usai menyantap jajanan mi kering yang dijualnya.
Lebih lanjut, awal mula insiden keracunan ini pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar jam 08.00 WIB. Kedua korban membeli jajanan mi kering lengkap dengan bumbunya dari pedagang S. Tak lama setelah mengonsumsinya, mereka mengalami gejala muntah-muntah dan pusing, yang membuat mereka langsung mencari pertolongan medis ke bidan terdekat.
Setelah kondisi agak membaik, keduanya kemudian melaporkan dugaan keracunan makanan ini ke Polsek Cabangbungin. Barang bukti berupa jajanan mi kering yang dikonsumsi korban pun ikut diamankan untuk diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Para korban merasakan pusing dan muntah-muntah setelah memakan mi goreng kering yang dijual oleh pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Terkait dengan kasus dugaan keracuanan ini, pihak kepolisian untuk saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam agar diketahui pasti penyebab dari peristiwa yang dialami korban. Apakah karena bahan makanan yang tidak higienis, bumbu yang kedaluwarsa, atau ada penyebab lain yang belum terungkap.*