Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

Jaringan Narkoba Rumahan di Bekasi Terungkap, Barang Bukti Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kegiatan ilegal berupa produksi dan peredaran narkotika skala rumahan telah ditemukan beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut terungkap dalam rangkaian operasi selama lebih dari sebulan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

Selama operasi yang dilakukan antara 12 April hingga 16 Mei 2025, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang telah berhasil diamankan. Berat barang bukti yang ditemukan meliputi sabu sebanyak hampir 190 gram, bibit sinte sekitar 373 gram, tembakau sintetis lebih dari dua kilogram, serta ribuan butir obat keras yang tergolong dalam daftar G.

Lima orang tersangka telah ditahan di lokasi yang berbeda, seperti kawasan Kampung Ciketing, Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung. Total nilai dari keseluruhan barang bukti diperkirakan melebihi Rp1,34 miliar dan dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap puluhan ribu individu jika sempat diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di wilayah Setu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan bertahap hingga dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.

“Penangkapan pertama dilakukan pada 11 April di Kampung Ciketing dengan sabu seberat 154 gram. Selanjutnya, pada 29 April di Mustika Jaya kami amankan sinte dan ekstasi. Lalu 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah ditemukan bibit sinte dan tembakau sintetis. Terakhir, pada 14 Mei di Cibitung kami sita ribuan butir obat keras golongan G,” tutur Kompol Yulianto.

Modus distribusi barang terlarang dilakukan melalui berbagai saluran digital. Penggunaan media sosial seperti Instagram digunakan untuk menawarkan produk, sementara transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. Salah satu jalur distribusi bahkan menggunakan kedok toko penjualan ponsel sebagai tempat penyebaran obat keras tanpa izin.

Terhadap para pelaku, telah diberlakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika, dengan ancaman sanksi berupa hukuman penjara seumur hidup hingga denda sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencantumkan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian turut mengimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan melalui pelaporan aktivitas mencurigakan yang dapat membantu memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan mereka.*

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Cikarang Minta Pemerintah Provinsi Turun Tangan

    Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Cikarang Minta Pemerintah Provinsi Turun Tangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kerap berulang, masalah banjir yang terjadi di kawasan Jalan Pantura Cikarang, Kabupaten Bekasi, sekali lagi menuai sorotan publik. Pasalnya, kemacetan panjang dan terganggunya aktivitas warga serta pengguna jalan terjadi akibat kembali terendamnya jalur utama lintas provinsi tersebut. Kondisi ini mendorong warga sekitar untuk menyuarakan keluhan secara terbuka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. […]

  • Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan layanan kesehatan wajib diberikan tanpa melihat kepesertaan BPJS.

    Plt Bupati Bekasi Imbau Rumah Sakit Tetap Layani Pasien Meski Tanpa BPJS

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan. Penegasan tersebut disampaikan Asep Surya Atmaja saat meresmikan […]

  • Sampah Terkelola dari Hulu ke Hilir, Pemkab Bekasi Siapkan Teknologi Tepat Guna

    Sampah Terkelola dari Hulu ke Hilir, Pemkab Bekasi Siapkan Teknologi Tepat Guna

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana mengadopsi teknologi tepat guna berbasis lingkungan dalam pengelolaan sampah di daerahnya. Pendekatan ini akan diterapkan mulai dari tingkat masyarakat hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menuturkan bahwa upaya pembenahan tidak hanya berfokus di TPA saja, melainkan juga dimulai dari […]

  • Plafon Masjid Ambruk Saat Itikaf di Babelan, Jemaah Panik Berhamburan

    Plafon Masjid Ambruk Saat Itikaf di Babelan, Jemaah Panik Berhamburan

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi digegerkan dengan insiden ambruknya plafon Masjid Al-Madinah di Perum KTW Cendrawasih, Kelurahan Bahagia, Babelan. Kejadian ini berlangsung Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 02.37 WIB, saat sejumlah jemaah sedang melaksanakan itikaf di masjid tersebut. Peristiwa ini terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di dalam masjid. Dalam rekaman, terlihat plafon bagian […]

  • Nekat Terobos Palang, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi Timur

    Nekat Terobos Palang, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi Timur

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api Bulak Kapal, Bekasi Timur, pada Selasa (1/4/2025) pukul 10.30 WIB. Seorang pengendara motor meregang nyawa setelah tertabrak kereta yang melintas. Berdasarkan keterangan saksi, pemotor diduga menerobos palang pintu yang sudah ditutup. Padahal, petugas jaga dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi telah memberikan peringatan. Naas, korban langsung tertabrak […]

expand_less