Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta auditor.

NPCI Bekasi diketahui menerima hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2024. Namun hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar guna mendanai aktivitas kampanye pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, NY diduga menerima dan menggunakan dana hibah sebesar Rp1.795.513.000, termasuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000, menggunakan identitas kerabat.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, serta pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian kendaraan.

KD dan NY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terlebih dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan atlet disabilitas.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Putuskan Idulfitri Jatuh pada 31 Maret

    Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Putuskan Idulfitri Jatuh pada 31 Maret

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Setelah melalui sidang isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam konferensi pers, Sabtu (29/3/2025). Sidang isbat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul […]

  • 9 bangunan dan situs bersejarah akan jadi cagar budaya di Kabupaten Bekasi. 

    Resmi! Pemkab Bekasi Sebut 9 Situs Bersejarah Bakal Jadi Cagar Budaya

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan sembilan bangunan dan situs bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi upaya konkret menjaga jejak sejarah daerah di tengah pesatnya pembangunan industri dan kawasan hunian modern di Bekasi. Penetapan tersebut menandai komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan identitas dan […]

  • Aktivitas kendaraan terlihat padat di Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Warga mengeluhkan minimnya fasilitas penyeberangan karena dinilai membahayakan pejalan kaki saat melintas.

    Pejalan Kaki Keluhkan Minimnya Fasilitas Penyeberangan di Jalan Diponegoro Tambun Selatan

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keluhan terkait minimnya fasilitas penyeberangan kembali muncul di Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang warga bernama Ikbal Fikri mengaku kerap kesulitan saat hendak menyeberang jalan di kawasan tersebut karena tidak adanya jembatan penyeberangan orang (JPO). Menurut Ikbal, kondisi lalu lintas di lokasi tersebut cukup padat dengan kendaraan yang melaju dalam […]

  • ​Warga Perumahan Cikarang Griya Pratama mendesak polisi menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan di lingkungan Desa Sukatani.

    Balap Liar Resahkan Warga Cikarang Griya Pratama, Pedagang Jadi Korban Tabrakan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Perumahan Cikarang Griya Pratama, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mendesak aparat kepolisian segera menghentikan aksi balap liar yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Aktivitas berbahaya tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga telah menimbulkan korban. Aksi balap liar itu dilaporkan berlangsung hampir setiap hari, terutama pada sore hingga malam hari. Sejumlah […]

  • Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

    Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah. Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan […]

  • Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi bersama aparat desa melakukan penanganan kebakaran lahan alang-alang di RT 08 RW 03, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Jumat (10/7/2026). Dua unit mobil damkar diterjunkan untuk mencegah api merambat ke area permukiman warga.

    Kebakaran Lahan Alang-alang Kembali Terjadi di Tambun Utara, Dua Unit Damkar Diterjunkan Cegah Api Merambat ke Permukiman

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kebakaran kembali melanda hamparan alang-alang di wilayah RT 08 RW 03, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/7/2026) siang. Hingga berita ini ditulis, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi masih berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke lahan maupun permukiman di sekitarnya. Jaka, warga sekitar, mengatakan kebakaran di […]

expand_less