Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta auditor.

NPCI Bekasi diketahui menerima hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2024. Namun hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar guna mendanai aktivitas kampanye pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, NY diduga menerima dan menggunakan dana hibah sebesar Rp1.795.513.000, termasuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000, menggunakan identitas kerabat.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, serta pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian kendaraan.

KD dan NY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terlebih dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan atlet disabilitas.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Penjahit di Pasar Baru Cikarang Bekasi

    Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Penjahit di Pasar Baru Cikarang Bekasi

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polsek Cikarang Utara telah mengantongi identitas pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang penjahit bernama Qodir (40). Insiden tragis ini terjadi di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam. Qodir ditemukan tak bernyawa di dekat kiosnya, setelah diduga dikeroyok oleh beberapa orang. Dugaan Pengeroyokan Berujung Maut Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengonfirmasi bahwa […]

  • Warga mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

    Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Mengungsi, BPBD Siapkan 15 Titik Pengungsian Akibat Banjir

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Bekasi memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka. Hingga pukul 11.30 WIB, tercatat 9.648 jiwa dari 2.412 kepala keluarga (KK) harus mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman di berbagai wilayah. Data tersebut disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, yang mencatat banjir telah berdampak pada 12 desa […]

  • Perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi Januari 2025: Lokasi, Syarat, dan Biaya Simak di Sini!

    Perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi Januari 2025: Lokasi, Syarat, dan Biaya Simak di Sini!

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, jangan panik! Satlantas Polres Metro Bekasi menghadirkan layanan perpanjangan SIM setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pada Januari 2025. Yuk, simak info lengkapnya di bawah ini! Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi Layanan perpanjangan SIM tersedia di dua lokasi utama: 1. […]

  • Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan dua terduga pelaku penipuan online yang sempat viral di media sosial Instagram.

    Ungkap Penipuan Online Viral di Instagram, Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Terduga Pelaku

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli daring yang sempat viral di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan bermodus transaksi online. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. […]

  • Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi, Sasar 11 Pelanggaran Lalu Lintas

    Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi, Sasar 11 Pelanggaran Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Mulai hari ini, 17 November 2025, Polres Metro Bekasi secara resmi melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2025 di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Operasi ini berlangsung hingga 30 November 2025dengan tujuan utama mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas menjelang Operasi Lilin Jaya 2025 — operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru. Operasi ini tidak […]

  • Pedagang cabai melayani pembeli di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Harga cabai merah yang sempat tembus Rp90 ribu per kilogram kini mulai berangsur turun

    Harga Cabai Merah di Pasar Induk Cibitung Sempat Melejit Rp90 Ribu, Kini Mulai Turun

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Harga cabai merah di Pasar Induk Cibitung dan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang sempat melonjak tajam hingga menembus Rp90 ribu per kilogram, kini mulai menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, harga komoditas dapur tersebut belum sepenuhnya kembali ke level normal seperti sebelum Ramadhan. Kenaikan harga cabai merah sudah terjadi hampir satu bulan terakhir. Lonjakan […]

expand_less