
INFO CIKARANG- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merancang aturan strategis guna memastikan perusahaan-perusahaan di wilayahnya lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Rencana ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan dan peluang kerja bagi warga setempat.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan menetapkan batas minimal 60 persen karyawan berasal dari masyarakat lokal. Kebijakan ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dalam tahap finalisasi.
“Dalam draf Raperda, kami mendorong perusahaan di Bekasi untuk merekrut minimal 60 persen tenaga kerja dari warga setempat. Ini menjadi langkah konkret dalam mendorong keterlibatan masyarakat lokal di sektor industri,” ujar Asep saat meninjau operasional PT Sanoh dan PT Enkei di kawasan industri Hyundai, Cikarang Selatan pada 5 Mei 2025.
Selain soal kuota, Asep juga menegaskan pentingnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyentuh langsung pada peningkatan kualitas SDM. Dia memberikan usulan agar CSR diarahkan untuk pelatihan praktis, seperti keterampilan perbengkelan atau keahlian teknis lain yang relevan dengan kebutuhan industri maupun usaha mandiri.
“Pelatihan berbasis keterampilan langsung bisa membuat warga lebih siap masuk ke dunia kerja, atau bahkan membuka usaha sendiri. Ini yang perlu didorong oleh CSR perusahaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep memberikan apresiasi kepada PT Enkei yang telah mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga 92 persen dari total karyawan. Dia pun mengharapkan pencapaian tersebut ke depannya dapat menjadi standar baru yang memberi inspirasi bagi para pelaku usaha lain yang ada di kawasan industri Bekasi.
“Saya sangat menghargai langkah PT Enkei. Semoga perusahaan lain bisa mengikuti jejak yang sama,” pungkasnya.*