Breaking News
light_mode

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembali dari Liburan, Warga Cikarang Temukan Rumah Dibobol Maling

    Kembali dari Liburan, Warga Cikarang Temukan Rumah Dibobol Maling

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Nasib sial menimpa sebuah keluarga di kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Rumah mereka menjadi sasaran pencurian saat tengah berlibur ke Jawa. Perhiasan, brankas, hingga dua unit iPhone berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Selasa (31/12) sore. […]

  • Dipicu Api Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas di Kawasan MM2100 Bekasi

    Dipicu Api Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas di Kawasan MM2100 Bekasi

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Rasa cemburu buta membawa petaka. Seorang pria berinisial MW alias O (37) tewas ditikam oleh TB (40), suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhannya. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Danau Pond 1, Kawasan Industri MM2100, Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/10/2025). Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, […]

  • Kabupaten Bekasi Tempati Peringkat Kedua pada MTQH Jawa Barat 2025, 18 Medali Dibawa Pulang

    Kabupaten Bekasi Tempati Peringkat Kedua pada MTQH Jawa Barat 2025, 18 Medali Dibawa Pulang

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pada penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-39 tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2025, Kabupaten Bekasi berhasil mencatatkan posisi sebagai juara kedua terbaik. Kegiatan ini berlangsung di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025. Jumlah poin yang berhasil dikumpulkan oleh kontingen Kabupaten Bekasi mencapai 513 […]

  • Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meninggalkan duka yang mendalam bagi warga terdampak.

    Data Terbaru Banjir dan Longsor di Sumatra: 969 Meninggal, 5.000 Luka-Luka

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle M. Nasrudin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menimbulkan duka mendalam. Hingga Rabu pagi (10/12/2025), jumlah korban meninggal tercatat 969 jiwa, sementara korban luka mencapai 5.000 orang, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 09.11 WIB. Selain itu, 262 orang masih dilaporkan hilang. Bencana ini […]

  • Siap-Siap! Puncak Musim Kemarau 2025 Jatuh di Juni-Agustus, Ini Wilayah yang Paling Terdampak

    Siap-Siap! Puncak Musim Kemarau 2025 Jatuh di Juni-Agustus, Ini Wilayah yang Paling Terdampak

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa puncak musim kemarau di Indonesia pada tahun 2025 akan berlangsung pada bulan Juni, Juli, dan Agustus. Sementara itu, awal musim kemarau di beberapa wilayah akan terjadi sesuai jadwal, tetapi ada juga yang datang lebih lambat dari biasanya. Menurut Plt. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dari […]

  • Oknum Polisi di Cikarang Utara Diduga Tolak Proses Maling Motor, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf

    Oknum Polisi di Cikarang Utara Diduga Tolak Proses Maling Motor, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga menolak memproses kasus pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap warga. Bahkan, dalam video yang viral di media sosial, oknum tersebut terlihat menyarankan agar maling dilepaskan. Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 19 detik yang memperlihatkan seorang anggota berkaos Polri berbicara […]

expand_less