Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kotak amal Masjid Al Hidayah dibobol pencuri di Cikarang Pusat.

    Miris! Masjid Al Hidayah yang Masih Dibangun Jadi Sasaran Pembobolan Kotak Amal

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian kembali menyasar tempat ibadah. Kali ini, kotak amal Masjid Al Hidayah yang berada di Kampung Tegaldanas Kaum, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, dibobol oleh pelaku tak bertanggung jawab. Peristiwa tersebut diketahui warga saat, Senin (29/12/2025). Saat jamaah hendak melaksanakan ibadah sholat subuh, kondisi kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan […]

  • Pemkab Bekasi Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Driver Ojol saat Aksi Unjuk Rasa

    Pemkab Bekasi Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Driver Ojol saat Aksi Unjuk Rasa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa yang terjadi kemarin. “Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum Affan Kurniawan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga diberi ketabahan serta kekuatan,” tulis keterangan resmi Pemkab Bekasi, Sabtu […]

  • SDN Wangun Harja 01 Cikarang Utara Gelar Perkemahan, Siswa Antusias Ikuti Lomba Tingkat Pramuka

    SDN Wangun Harja 01 Cikarang Utara Gelar Perkemahan, Siswa Antusias Ikuti Lomba Tingkat Pramuka

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wangun Harja 01, yang terletak di Jl. Arjuna Rt. 008/004 Kp. Pasir Limus, Ds. Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, sukses menyelenggarakan kegiatan Perkemahan Lomba Tingkat 1 (LT 1) tingkat Gugus Depan Gerakan Pramuka pada tanggal 20-21 November 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini diikuti […]

  • Gerbang Tol Cikampek Utama Beroperasi Maksimal, Arus Balik Lebaran Dijamin Lebih Lancar

    Gerbang Tol Cikampek Utama Beroperasi Maksimal, Arus Balik Lebaran Dijamin Lebih Lancar

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar baik buat kamu yang lagi bersiap pulang ke Jakarta usai libur Lebaran 2025. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek siap melayani arus balik secara penuh! Ini bagian dari strategi besar buat ngatur kepadatan lalu lintas dari arah Timur Trans Jawa menuju Jabodetabek. […]

  • Konvoi Malam Tahun Baru, Sejumlah Bocah Diamankan Polres Metro Bekasi

    Konvoi Malam Tahun Baru, Sejumlah Bocah Diamankan Polres Metro Bekasi

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi konvoi yang dilakukan sejumlah bocah pada malam pergantian Tahun Baru 2026 berakhir di Polres Metro Bekasi. Mereka diamankan petugas karena melakukan konvoi sambil mengibarkan bendera di jalan raya, Kamis (1/1/2026). Dalam penanganannya, polisi tidak hanya mengamankan para bocah tersebut, tetapi juga memanggil orang tua masing-masing untuk datang ke Polres Metro Bekasi. […]

  • Relokasi pasar tumpah Simpang SGC ke Jalan Tumaritis, Cikarang Utara, berpotensi batal karena lahan yang disiapkan didominasi Sertifikat Hak Milik warga.

    Relokasi Pasar Tumpah Simpang SGC ke Jalan Tumaritis Terhambat, Mayoritas Lahan Berstatus SHM Warga

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Rencana relokasi pasar tumpah Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Jalan Tumaritis, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, terancam gagal. Hasil pendataan yang dilakukan pihak kecamatan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan di lokasi relokasi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Camat Cikarang Utara Enop Can menyampaikan, pihaknya telah menjalankan instruksi dengan […]

expand_less