Breaking News
light_mode

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Perbaikan Jalan di Tambun Selatan Tak Rampung-Rampung, Arus Lalu Lintas Terganggu

    Proyek Perbaikan Jalan di Tambun Selatan Tak Rampung-Rampung, Arus Lalu Lintas Terganggu

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hampir satu bulan berlalu sejak proyek perbaikan jalan dimulai di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, namun hingga akhir Juni 2025 belum terlihat penyelesaian secara menyeluruh. Material bongkaran jalan berupa puing-puing beton masih tertumpuk di pinggir jalan, mempersempit akses dan menyulitkan pengguna jalan. Kemacetan parah menjadi keluhan utama warga sekitar, […]

  • KPK temukan percakapan terhapus dalam penyidikan suap proyek Bekasi.

    KPK Temukan Percakapan Terhapus dalam Kasus Suap Proyek Bekasi, Dugaan Perintangan Penyidikan Menguat

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dari telepon genggam, yang disita sebagai barang bukti elektronik dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Temuan ini membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak komunikasi terkait perkara yang kini menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Juru […]

  • Pemkab Bekasi Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana

    Pemkab Bekasi Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, terhitung mulai 19 Maret hingga 1 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wilayah tersebut berada dalam status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Status ini diumumkan oleh Bupati Bekasi, […]

  • Mayat Mengambang di Kalimalang Gegerkan Warga Cikarang Barat

    Mayat Mengambang di Kalimalang Gegerkan Warga Cikarang Barat

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga di sekitar Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan penemuan mayat yang mengambang di aliran sungai pada Senin (27/10/2025). Penemuan tersebut terjadi di kawasan Warung Bongkok dan pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi. Sontak, peristiwa itu membuat warga sekitar geger dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak […]

  • Hati-hati! Jalan Pantura Kedungwaringin Berubah Jadi ‘Jebakan Batman’

    Hati-hati! Jalan Pantura Kedungwaringin Berubah Jadi ‘Jebakan Batman’

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jalan Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, semakin memprihatinkan. Lubang menganga di sepanjang jalur Bekasi – Karawang ini bikin banyak pengendara was-was. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga mengancam keselamatan! Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi ini di media sosial. Salah satu netizen curhat kalau harus ekstra hati-hati setiap hari saat melintas. “Mana […]

  • Potensi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta BPBD Kabupaten Bekasi Tetap Waspada

    Potensi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta BPBD Kabupaten Bekasi Tetap Waspada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Masa transisi pemulihan pascabencana telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi selama 14 hari, yang dimulai pada 19 Maret hingga 1 April 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif setelah daerah tersebut mengalami berbagai bencana, seperti banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, hingga puting beliung. “Setelah mengevaluasi […]

expand_less