Breaking News
light_mode

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo pastikan program MBG sukses, capai 49 juta penerima.

    Prabowo Tegaskan Program MBG Sukses, Capai 49 Juta Penerima

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat diragukan beberapa ahli, sejatinya berjalan sukses dan telah menjangkau 49 juta penerima manfaat. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri HUT Ke-61 Partai Golkar, Jumat (5/12/2025). “Beberapa profesor dan ahli mengatakan MBG pasti gagal. Tapi hari ini, kita sudah memberi 49 juta […]

  • KSPI soroti anomali upah 2026, Jakarta dinilai tertinggal dari kawasan industri.

    KSPI Soroti Anomali Upah Wilayah Jakarta 2026, Buruh Siap Kembali Turun ke Jalan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ketimpangan upah minimum pada 2026 kembali memantik keresahan kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai sistem pengupahan nasional saat ini menunjukkan anomali serius, terutama di wilayah Jakarta yang justru tertinggal dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, kondisi tersebut terlihat jelas dari perbandingan upah buruh […]

  • Suasana Haru di Bekasi, Brigadir Iqbal Dimakamkan Usai Gugur di Papua

    Suasana Haru di Bekasi, Brigadir Iqbal Dimakamkan Usai Gugur di Papua

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sabtu malam (18/01/2025), suasana haru menyelimuti Jalan Ki Ijo Bin Beih, Jakasetia, Bekasi Selatan, saat jenazah Brigadir Polisi (Anumerta) Iqbal Anwar Arif tiba di rumah duka. Iqbal gugur dalam tugas setelah terkena tembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yalimo, Papua Pegunungan. Kejadian bermula pada Jumat sore (17/01/2025), saat patroli polisi dihadang oleh […]

  • Dihadiri 20 Ribu Orang, Kongres Muslimat NU Bukti Syiar Islam Tak Terbendung

    Dihadiri 20 Ribu Orang, Kongres Muslimat NU Bukti Syiar Islam Tak Terbendung

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Suasana penuh haru dan semangat membara terasa di Jatim International Expo, Surabaya, ketika 20 ribu ibu-ibu kader Muslimat NU berkumpul dalam prosesi Ijazah Manaqib Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani, Rabu (12/2/2025). Acara yang digelar dalam rangka Kongres Ke-18 Muslimat NU ini dihadiri oleh ulama besar, Syekh Afeefuddin Al-Jaelani, yang secara langsung memberikan ijazah […]

  • Viral! Seorang Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Kubangan Air

    Viral! Seorang Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Kubangan Air

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan aksi seorang pria yang tega melempar anak kecil ke kubangan air. Peristiwa ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat, meskipun belum diketahui secara pasti kapan waktu kejadian tersebut. Kronologi Kejadian Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang anak kecil sedang bermain air di tengah […]

  • Modus Beli Rokok, Tiga Remaja di Karangbahagia Curi Bensin di Warung

    Modus Beli Rokok, Tiga Remaja di Karangbahagia Curi Bensin di Warung

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pencurian dua botol bensin di sebuah warung di Kampung Pulo Kecil, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi terekam jelas oleh kamera CCTV. Kejadian ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat suasana sekitar masih sepi. Dalam rekaman CCTV milik pemilik warung, terlihat tiga orang remaja melakukan aksi pencurian […]

expand_less