Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toko Miras di Bekasi Timur Jadi Sasaran Amuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Toko Miras di Bekasi Timur Jadi Sasaran Amuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah insiden pengerusakan terjadi pada toko minuman keras (miras) legal yang berlokasi di Jalan Baru Underpass RT 04 RW 12, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat setelah video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. Kronologi Kejadian Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa sebelum […]

  • Investor Buka Pabrik Baja di Cikarang Barat, Buka Loker dengan Akun Sosmed Pribadi

    Investor Buka Pabrik Baja di Cikarang Barat, Buka Loker dengan Akun Sosmed Pribadi

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Industri pengolahan logam kembali menggeliat di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Seorang investor asing yang mengaku bernama Mr. Bai, mengumumkan pembukaan pabrik pengolahan struktur baja skala besar di wilayah Cikarang Barat. Informasi ini pertama kali dibagikan langsung oleh Mr. Bai melalui akun TikTok miliknya, yang kemudian viral dan menyita perhatian warganet, khususnya […]

  • Angin Kencang dan Hujan Deras Hambat Evakuasi Korban Tower Tambun Bekasi

    Angin Kencang dan Hujan Deras Hambat Evakuasi Korban Tower Tambun Bekasi

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hingga Selasa (28/1) sore, proses evakuasi korban insiden ambruknya beton penyangga tower provider di Tambun Utara terus berlangsung. Tim SAR Gabungan menghadapi tantangan berupa angin kencang dan hujan deras, yang memperlambat evakuasi. Menurut Boby Yoenartha Putra dari Basarnas Unit Siaga SAR Bekasi, tambahan tujuh personel dari Basarnas Special Group telah bergabung untuk […]

  • Isu Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara: Solusi atau Tantangan Baru?

    Isu Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara: Solusi atau Tantangan Baru?

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Rencana pemekaran Kabupaten Bekasi untuk membentuk Kabupaten Bekasi Utara menjadi topik hangat. Banyak pihak menganggap langkah ini sebagai solusi atas ketimpangan pembangunan antara wilayah selatan dan utara Kabupaten Bekasi. Wilayah selatan, seperti Cikarang, berkembang pesat berkat kehadiran kawasan industri. Sebaliknya, wilayah utara, seperti Muaragembong dan Babelan, cenderung tertinggal dalam infrastruktur dan kesejahteraan […]

  • TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

    TPA Burangkeng Bekasi hingga Bakung Lampung Diselidiki: Dilimpahkan ke Kejati

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggunakan skema multidoor enforcement, meliputi sanksi administratif, pidana, serta gugatan perdata, untuk menindak pelanggaran tata kelola sampah. Pijakan kebijakan ini berlandaskan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 18/2008 mengenai Pengelolaan Sampah. Tiga TPA Resmi dalam Sorotan […]

  • Penyerangan Sekuriti di Cikarang Berakhir Tragis, Salah Satu Pelaku Tewas Akibat Tertusuk Teman Sendiri

    Penyerangan Sekuriti di Cikarang Berakhir Tragis, Salah Satu Pelaku Tewas Akibat Tertusuk Teman Sendiri

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa mengenaskan terjadi di kawasan Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 13 Mei 2025. Seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Setialaksana, Cabangbungin, tewas bersimbah darah setelah secara tidak sengaja tertusuk oleh temannya sendiri saat hendak melakukan penyerangan terhadap seorang petugas keamanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA […]

expand_less