Ketahuan Bohong, Pemuda Ini Ngaku Dibegal di Setu padahal Motornya Dijual
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sel, 18 Mar 2025
- comment 0 komentar

Pemuda yang Ngaku Dibegal di Setu. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Seorang pemuda berinisial AB (23) asal Bogor harus berurusan dengan polisi setelah aksi nekatnya membuat laporan palsu soal pembegalan terbongkar. Alih-alih mendapat simpati, AB justru ditangkap karena ketahuan mengarang cerita demi menutupi perbuatannya sendiri.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengungkapkan bahwa AB mendatangi kantor polisi pada Jumat (14/3/2025) dini hari. Ia mengaku menjadi korban begal di Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam laporannya, AB menyebut dirinya dipepet oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku dikatakan membawa senjata tajam dan merampas motor miliknya.
“Pelaku mengaku dipepet oleh empat orang yang mengendarai dua motor, mereka membawa senjata tajam dan merampas motor,” ujar Usep pada Sabtu (15/3/2025).
Polisi Bongkar Kebohongan Lewat CCTV
Namun, drama AB ini tidak berlangsung lama. Polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak menemukan tanda-tanda kejadian seperti yang dilaporkan.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan kejadian pemerasan seperti yang dilaporkan pelaku,” jelas AKP Usep.
Kebohongan AB akhirnya terbongkar setelah polisi menginterogasinya lebih lanjut.
Fakta Sebenarnya: Motor Dijual Diam-Diam
Kanitreskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, menjelaskan bahwa setelah didesak dengan bukti yang ada, AB akhirnya mengaku berbohong. Faktanya, motor yang diklaim hilang itu telah dijual tanpa sepengetahuan saudaranya, Ruliandi, yang merupakan pemilik asli kendaraan tersebut.
“Motifnya untuk mengelabui saudaranya, seolah-olah motor itu hilang karena dibegal,” kata Didi.
Saat ini, AB beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street telah diamankan di Polsek Setu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hati-Hati, Laporan Palsu Bisa Kena Pidana
Aksi AB yang mengarang cerita ini bisa berbuntut panjang. Sesuai Pasal 220 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat laporan palsu dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main-main membuat laporan palsu karena bisa merugikan banyak pihak dan menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar