Breaking News
light_mode

Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, terutama menyangkut usia, penampilan fisik, dan status pernikahan. Ia menilai, proses rekrutmen harus dilakukan secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi.

Dalam surat edaran tersebut, pemberi kerja dilarang mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja, kecuali untuk kepentingan tertentu yang dapat dibenarkan secara objektif. Adapun pengecualian hanya berlaku dalam dua kondisi:

Jika pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan pelamar dalam melaksanakan tugas.

Jika persyaratan usia tidak mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, yang selama ini kerap menghadapi hambatan serupa dalam proses pencarian kerja.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada Bupati/Wali Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Tak hanya berhenti pada surat edaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sedang menyiapkan langkah lanjutan. Menurut Darmawansyah, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, saat ini pihaknya tengah mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Kemnaker juga akan menyusun aturan turunan sebagai pelengkap undang-undang baru untuk memperkuat komitmen penghapusan diskriminasi usia dalam dunia kerja.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya pencari kerja berusia di atas 35 tahun, yang kerap terkendala batasan usia saat melamar pekerjaan. Diharapkan, langkah ini dapat membuka peluang kerja yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas pedagang di sekitar SGC Cikarang kerap memicu kemacetan dan akan direlokasi secara bertahap oleh Pemkab Bekasi.

    PLT Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Siapkan Relokasi Pasar Tumpah SGC, Jalan Tumaritis Jadi Lokasi Baru

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi kemacetan kronis akibat pasar tumpah di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memastikan pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di badan jalan akan direlokasi secara bertahap mulai Februari 2026. Asep Surya Atmaja mengatakan, rencana relokasi tersebut […]

  • PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banyak tenaga Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi yang merasa resah setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa mereka tidak akan dirumahkan. Setidaknya, ada 686 calon PPPK non-database yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam […]

  • OTT KPK Bekasi menarik perhatian masyarakat luas.

    Bukan Cuma Bupati Ade Kuswara Kunang, Ayahnya Juga Ikut Dicokok KPK dalam OTT

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus menimbulkan sorotan publik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa total 10 orang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025. Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan dan suap proyek yang melibatkan pejabat setempat, […]

  • Warga Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Babelan Bekasi

    Warga Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Babelan Bekasi

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keresahan warga Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya memuncak. Pada Kamis, 2 Januari 2025, puluhan warga sepakat menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan keras. Toko tersebut berada tepat di depan Pom Bensin Kedung Pengawas. Dalam penggerebekan ini, warga berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku penjualan obat […]

  • Ribuan Warga Bekasi Padati Stadion Wibawamukti dalam Aksi Solidaritas Palestina Jilid II

    Ribuan Warga Bekasi Padati Stadion Wibawamukti dalam Aksi Solidaritas Palestina Jilid II

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komplek Stadion Wibawamukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, dipadati oleh ribuan masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan di Kabupaten Bekasi. Mereka berkumpul untuk turut turun dalam aksi Bekasi Bela Palestina Jilid II, yang digelar pada Minggu (15 Juni 2025). Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dan kepedulian atas penderitaan rakyat Palestina akibat agresi […]

  • Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

    Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya. Aturan […]

expand_less