Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, terutama menyangkut usia, penampilan fisik, dan status pernikahan. Ia menilai, proses rekrutmen harus dilakukan secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi.

Dalam surat edaran tersebut, pemberi kerja dilarang mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja, kecuali untuk kepentingan tertentu yang dapat dibenarkan secara objektif. Adapun pengecualian hanya berlaku dalam dua kondisi:

Jika pekerjaan tersebut memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan pelamar dalam melaksanakan tugas.

Jika persyaratan usia tidak mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas, yang selama ini kerap menghadapi hambatan serupa dalam proses pencarian kerja.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada Bupati/Wali Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Tak hanya berhenti pada surat edaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sedang menyiapkan langkah lanjutan. Menurut Darmawansyah, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, saat ini pihaknya tengah mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Kemnaker juga akan menyusun aturan turunan sebagai pelengkap undang-undang baru untuk memperkuat komitmen penghapusan diskriminasi usia dalam dunia kerja.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya pencari kerja berusia di atas 35 tahun, yang kerap terkendala batasan usia saat melamar pekerjaan. Diharapkan, langkah ini dapat membuka peluang kerja yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *