INFO CIKARANG– Peristiwa tragis terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MA (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa pacarnya, WD (21), pada Sabtu malam, 26 April 2025. Peristiwa ini menggemparkan publik karena dilakukan dengan cara yang sangat keji dan terencana.
Menurut keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, MA membunuh korban saat tengah tidur lelap di kamar kos yang mereka sewa secara harian seharga Rp135.000. Pelaku menyerang dari arah belakang, mencekik korban sambil menindih tubuhnya, lalu menusuk perutnya tiga kali dengan pisau cutter, serta menyayat leher korban sebanyak dua kali. Bahkan, untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku membekap wajah korban dengan bantal.
Usai membunuh, MA membawa kabur dua unit ponsel milik korban yakni iPhone 13 dan HP Infinix, serta sepeda motor milik WD. Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi menangkap MA di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 22.20 WIB.
Motif dari pembunuhan ini diduga karena rasa cemburu. Pelaku mengaku sakit hati karena menuduh korban berselingkuh. Hal itu menjadi dasar pembenaran atas tindakan pembunuhan yang sudah direncanakannya.
Saat ini MA resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan dengan pemberatan), serta Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kekerasan dalam hubungan personal serta perlindungan terhadap perempuan dari potensi kekerasan domestik yang mematikan.*