
INFO CIKARANG – Seorang pria berseragam yang kedapatan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya angkat bicara. Setelah videonya viral di media sosial, pria bernama Agus Sodri itu mengaku bersalah dan berjanji mengembalikan uang yang telah ia minta dari para pedagang.
“Saya, Sodri, memohon maaf atas tindakan saya yang mengatasnamakan Pemda. Saya sangat menyesali perbuatan ini dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada para pedagang,” ujar Agus dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Awal Mula Kejadian Hingga Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang pedagang merekam aksi Agus Sodri dan membagikannya di media sosial pada Minggu (23/3/2025). Dalam video tersebut, Agus terlihat mengenakan pakaian dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi sambil membagikan kuitansi sebesar Rp200.000 kepada pedagang di pasar. Ia mengklaim bahwa uang tersebut adalah retribusi keamanan dari pemerintah daerah.
“Ini untuk retribusi keamanan dari Pemda,” kata Agus dalam rekaman tersebut.
Salah satu pedagang yang menjadi korban mengungkapkan bahwa praktik semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, aksi pungutan semacam ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.
“Sudah empat tahun hal ini terjadi. Dulu saya tidak berani memviralkan karena belum ada tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat,” jelas pedagang tersebut.
Pedagang lain mengaku takut melaporkan kejadian ini karena khawatir akan mengalami intimidasi.
“Kalau dilaporkan, saya takut diancam. Tolong pihak berwenang bertindak tegas terhadap oknum maupun ormas yang melakukan pungutan di pasar ini,” pintanya.*