Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Oknum Berseragam ASN Viral Minta THR di Pasar Cibitung, Gubernur Dedi Mulyadi Geram

Oknum Berseragam ASN Viral Minta THR di Pasar Cibitung. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Seorang pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, bikin heboh. Bukannya menjalankan tugas, ia justru kedapatan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pedagang menggunakan kuitansi.

Aksi ini menjadi perbincangan setelah seorang pedagang merekam kejadian tersebut dan membagikannya di media sosial pada Minggu (23/3/2025). Dalam video yang beredar, pria itu tampak mengenakan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi sambil membagikan kuitansi sebesar Rp200.000. Ia mengklaim bahwa uang tersebut adalah retribusi keamanan dari pemerintah daerah.

“Ini hanya untuk retribusi keamanan dari Pemda,” ujar pria tersebut dalam video.

Menurut pengakuan salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, praktik semacam ini bukanlah hal baru di Pasar Induk Cibitung. Ia menyebutkan bahwa aksi pungutan berkedok retribusi ini sudah terjadi selama empat tahun terakhir.

“Sebenarnya kebiasaan ini sudah berlangsung sejak empat tahun lalu. Saya baru berani bicara karena sekarang ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.

Pedagang tersebut mengaku enggan melapor karena khawatir akan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

“Kalau dilaporin, takut ada ancaman atau intimidasi di belakang. Jadi tolong, Pak, ormas-ormas di Pasar Induk Cibitung ini diawasi,” tambahnya.

Dalam video yang viral, tampak kuitansi tersebut atas nama seseorang bernama Agus Sodri dengan nominal Rp200.000. Pedagang juga menyebutkan bahwa pria tersebut memaksa, bahkan bisa marah jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.

“Tolong bantu share ya, Kak. Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong, Pak Gubernur (Dedi Mulyadi), bantu tindak tegas,” ujar pedagang dalam video tersebut.

Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Copot Jabatan ASN yang Minta THR

Menanggapi kejadian ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan pernyataan tegas. Ia menyebutkan bahwa ASN yang terbukti meminta THR secara paksa akan langsung dicopot dari jabatannya.

“ASN yang kedapatan minta THR akan langsung dinonaktifkan,” tegas Dedi saat ditemui di Bekasi, Senin (17/3/2025).

Dedi menekankan bahwa permintaan THR, baik oleh ASN maupun organisasi lain, termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dilarang keras.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kantor, atau lembaga usaha mana pun,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Kalau mau pemerintahan bersih, enggak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk permintaan THR menjelang Lebaran,” jelasnya.

Dedi juga mengakui bahwa aksi oknum atau ormas yang meminta THR seringkali menjadi beban bagi pejabat di daerah.

“Jujur saja, setiap mendekati Lebaran, kepala dinas dan wali kota jadi pusing karena banyak yang datang ke kantor minta THR. Padahal, mereka sendiri cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya,” pungkas Dedi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *