Pantura Lumpuh 5 Jam! 370 Pekerja Michelin Kena PHK, Buruh Mengamuk di Cikarang
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- comment 0 komentar

Buruh Geruduk PT Multistrada/ Foto: SPSI Bekasi
INFO CIKARANG – Ratusan buruh memadati ruas Jalan Pantura di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (3 November 2025). Mereka memblokir jalan nasional saat menggelar aksi protes di depan pabrik PT Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia), menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh pihak manajemen.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB itu membuat lalu lintas di Jalur Pantura lumpuh total. Ribuan kendaraan mengular hingga dua hingga tiga kilometer akibat massa melakukan orasi di tengah jalan.
Seorang sopir truk bernama Asmin (60) mengaku terjebak kemacetan hingga empat jam.
“Saya sudah dari jam sembilan di sini. Mau antar muatan semen dari Cikarang ke Karawang, tapi ternyata jalannya ditutup buruh,” ujarnya di lokasi.
Menurut Asmin, ia baru mengetahui adanya aksi setelah mendekati area pabrik.
“Pas tinggal beberapa meter lagi, langsung ditutup massanya. Enggak bisa jalan sama sekali,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Muhammad Ikbal (38), pengendara lain yang terjebak macet dari arah Bekasi. Ia menyebut kendaraan dari arah sebaliknya dialihkan ke Jalur Citarik untuk mengurai kepadatan.
Aksi ini digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi, dan mendapat dukungan buruh dari berbagai daerah seperti Karawang, Tangerang, dan Depok. Turut hadir Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota dewan.
Setelah sekitar lima jam berlangsung, jalur Pantura kembali dibuka sekitar pukul 13.10 WIB. Arus kendaraan mulai bergerak perlahan secara bergantian di satu jalur.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan bahwa total 370 karyawan terdampak PHK, terdiri dari 200 pekerja bagian produksi dan sisanya dari logistik.
Dia menyampaikan bahwa perusahaan beralasan PHK dilakukan untuk efisiensi dan restrukturisasi. Namun, pihaknya menilai langkah tersebut menyalahi perjanjian kerja bersama.
Menurut Guntoro, selama ini proses pengurangan karyawan di perusahaan tersebut dilakukan melalui kesepakatan atau pengunduran diri sukarela. Kali ini, kata dia, mekanisme itu diabaikan dan justru menimbulkan kesan “penargetan”, termasuk terhadap anggota serikat pekerja.
Dia menegaskan bahwa ada dugaan yang mengarah ke tindakan union busting atau pemberangusan serikat, dan pihaknya dengan keras menolak PHK sepihak semacam itu.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar perusahaan menghormati perjanjian kerja bersama, terutama terkait mekanisme PHK yang seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.*
- Penulis: Info Cikarang


Saat ini belum ada komentar