INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa melalui kontrol sosial. Langkah ini bertujuan memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa pengawasan dana desa memerlukan partisipasi masyarakat. Meski pemerintah daerah sudah melakukan pengawasan administrasi, keputusan utama tetap berada di tangan kepala desa, sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes).
Menurut Rahmat, penggunaan dana desa harus melalui proses musyawarah di tingkat dusun dan desa. Proses ini bertujuan menciptakan transparansi sekaligus memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Edukasi dan Pendampingan
Untuk mendukung pengelolaan dana desa yang baik, pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa. Selain itu, pemerintah menggandeng kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk mengedukasi perangkat desa dan masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang benar, serta mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Kami juga menggandeng kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi menyangkut penggunaan dana desa agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sekaligus mencegah penyalahgunaan dana tersebut,” ungkap Rahmat.
Masyarakat Sebagai Penggerak Pembangunan
Rahmat berharap masyarakat dapat hadir dan terlibat dalam setiap kegiatan desa. Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga mendorong pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia yang lebih berdaya saing.
Pentingnya Transparansi
Dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menciptakan kepercayaan masyarakat dan mempercepat kemajuan desa.*