Breaking News
light_mode

Pemkab Bekasi: Warga Harus Ikut Kawal Penggunaan Dana Desa

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sen, 30 Des 2024
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa melalui kontrol sosial. Langkah ini bertujuan memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa pengawasan dana desa memerlukan partisipasi masyarakat. Meski pemerintah daerah sudah melakukan pengawasan administrasi, keputusan utama tetap berada di tangan kepala desa, sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes).

Menurut Rahmat, penggunaan dana desa harus melalui proses musyawarah di tingkat dusun dan desa. Proses ini bertujuan menciptakan transparansi sekaligus memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Edukasi dan Pendampingan

Untuk mendukung pengelolaan dana desa yang baik, pemerintah daerah memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa. Selain itu, pemerintah menggandeng kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk mengedukasi perangkat desa dan masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang benar, serta mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Kami juga menggandeng kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi menyangkut penggunaan dana desa agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sekaligus mencegah penyalahgunaan dana tersebut,” ungkap Rahmat.

Masyarakat Sebagai Penggerak Pembangunan

Rahmat berharap masyarakat dapat hadir dan terlibat dalam setiap kegiatan desa. Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga mendorong pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia yang lebih berdaya saing.

Pentingnya Transparansi

Dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menciptakan kepercayaan masyarakat dan mempercepat kemajuan desa.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turun ke Liga 4, Persipasi Bekasi Resmi Dibubarkan untuk Evaluasi

    Turun ke Liga 4, Persipasi Bekasi Resmi Dibubarkan untuk Evaluasi

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Kota Bekasi. Klub kebanggaan masyarakat, Persipasi, resmi dibubarkan bersama seluruh pemain dan manajemennya. Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi klub, @persipasi1998. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Ketua Umum Persipasi, Tri Adhianto, menyebutkan bahwa pembubaran ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh. Tujuannya? Membangun tim yang […]

  • Wabah PMK Tekan Bisnis Bakso, Pedagang di Kabupaten Bekasi Pilih Daging Impor

    Wabah PMK Tekan Bisnis Bakso, Pedagang di Kabupaten Bekasi Pilih Daging Impor

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pedagang bakso di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini beralih menggunakan daging sapi impor dari Australia akibat kelangkaan daging lokal yang disebabkan oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketua Paguyuban Pedagang Mi dan Bakso (Papmiso) Indonesia, Bambang Haryanto, menyebutkan bahwa kondisi ini memaksa banyak pedagang untuk menghentikan pasokan dari Jawa Tengah dan […]

  • Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam […]

  • Konflik Lahan di Deltamas Cikarang: Pembangunan Terganggu, Investor Ragu

    Konflik Lahan di Deltamas Cikarang: Pembangunan Terganggu, Investor Ragu

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Situasi tidak kondusif kembali mencuat di kawasan Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, menyusul aksi pemblokiran akses jalan utama oleh sejumlah individu yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Aksi tersebut terjadi di kawasan Zona Eropa Boulevard, tepatnya di Desa Pasirranji. Pihak manajemen Deltamas melalui perwakilan Community Relations, Happy, menyampaikan bahwa jalan yang diblokir merupakan bagian […]

  • Polisi menggerebek toko kosmetik di Serang Baru yang diduga jadi kedok peredaran obat keras.

    Kedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Daftar G Diciduk Polisi di Kab Bekasi

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang disamarkan melalui sebuah toko kosmetik di Kabupaten Bekasi. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat penggerebekan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan […]

  • UMK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Naik 6,84% Jadi Rp5,9 Juta

    UMK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Naik 6,84% Jadi Rp5,9 Juta

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    Setelah berlangsung hingga tengah malam, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 6,84%, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885. Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum’at (19/12/2025) kemarin. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh […]

expand_less