Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Pengosongan Lahan di Tambun Selatan: Warga Kecewa, PN Cikarang Jelaskan Alasan Eksekusi

Pengosongan Lahan di Tambun Selatan: Warga Kecewa, PN Cikarang Jelaskan Alasan Eksekusi

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Pengosongan Lahan di Tambun Selatan. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Ratusan warga di Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumah dan tanah mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II. Pengosongan ini dilakukan pada 30 Januari 2025, berdasarkan putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Sejumlah bangunan seperti rumah tinggal, bengkel, dan warung makan turut terkena dampaknya. Banyak warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mengaku kecewa dan tidak menyangka bahwa tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun ternyata berstatus sengketa.

Salah satu warga terdampak, Asmawati, merasa sangat terpukul dengan pengosongan ini. Wanita yang telah tinggal di rumahnya sejak 1980 ini yakin bahwa tanah yang ia tempati dibeli secara legal, dibuktikan dengan sertifikat resmi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.

Dia menyampaikan bahwa rumah ini telah didiaminya sejak hidup dari nol dan lebih dari 30 tahun, PBB pun disebutnya terus dibayarkan hingga 2024. Dokumen yang dimilikinya pun lengkap dan tidak sembarangan.

Hal yang lebih membuatnya bingung, selama ini ia tidak pernah mendapat panggilan terkait masalah sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pengadilan Negeri (PN).

Namun, dia menambahkan, tiba-tiba ada aksi eksekusi meskipun surat yang dimilikinya lengkap dan tak pernah ada pemanggilan dari PN maupun kelurahan, ditambah BPN pun tidak melakukan pemblokiran ketika dia ke sana.

PN Cikarang: Eksekusi Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Menanggapi protes warga, PN Cikarang Kelas II menegaskan bahwa eksekusi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari delegasi dari PN Bekasi, karena sengketa tersebut telah disidangkan sejak 1996.

Dia menyatakan bahwa proses awalnya di PN Bekasi, karena sekarang sudah berpisah, maka eksekusi pun dilakukan di PN Cikarang. Perkara ini ditegaskannya sudah berkekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Karenaya, dia melanjutkan bahwa tugas PN Cikarang hanya melakukan pengosongan.

Dengan kata lain, keputusan ini tidak bisa diganggu gugat, dan PN Cikarang hanya menjalankan eksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus sengketa tanah yang berujung eksekusi sering kali menimbulkan konflik, terutama jika warga merasa memiliki dokumen legal seperti SHM dan PBB. Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus ini:

1 Tanah memiliki dua sertifikat berbeda – Ada kasus di mana dua pihak memiliki sertifikat atas tanah yang sama, yang salah satunya bisa dianggap tidak sah.

2. Sengketa lama yang baru dieksekusi – Walau putusan sudah ada sejak lama (1997), proses eksekusi bisa tertunda bertahun-tahun karena berbagai faktor hukum dan administratif.

3. Kurangnya transparansi informasi – Warga tidak mendapat pemberitahuan atau sosialisasi yang cukup tentang status hukum tanah mereka.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya validasi status tanah sebelum membeli properti, termasuk melakukan pengecekan di BPN dan pengadilan.

Meski eksekusi ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, banyak warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka berharap ada solusi yang lebih manusiawi, seperti mediasi atau kompensasi yang jelas bagi mereka yang telah tinggal dan membayar pajak selama puluhan tahun.

Sementara itu, pihak PN Cikarang tetap berpegang teguh bahwa eksekusi ini sudah sesuai hukum dan tidak bisa dibatalkan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepatuhan pajak ASN anjlok, Pemkot Bekasi dibuat repot.

    10 Ribu Kendaraan ASN Bekasi Nunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Teguran Keras

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kota Bekasi kembali dibuat kelimpungan oleh rendahnya kepatuhan pajak para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari data terbaru Samsat yang diterima Bapenda Kota Bekasi, sedikitnya 10.000 kendaraan atas nama ASN tercatat menunggak pajak. Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, mengatakan angka itu masih harus dipilah lebih jauh. “Belum semua terverifikasi apakah kendaraan tersebut […]

  • Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

    Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Bekasi,- Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan di  Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (05/92024) pukul 14.00 WIB dan Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian. Dalam rapat paripurna Ketua DPRD I […]

  • KDM dan Plt Bupati Asep Surya Atmaja evaluasi kinerja Kabupaten Bekasi.

    KDM Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi Pemerintahan Kabupaten Bekasi Pasca OTT KPK

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memimpin langsung rapat terbatas bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai langkah memperkuat evaluasi kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Rapat terbatas ini dilaksanakan menyusul Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi […]

  • Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam […]

  • Aksi Berlanjut! Ribuan Buruh Geruduk PT Yamaha Music di MM2100 Cikarang

    Aksi Berlanjut! Ribuan Buruh Geruduk PT Yamaha Music di MM2100 Cikarang

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ribuan buruh kembali menggelar aksi besar-besaran di kawasan MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, pada Rabu (12/3/2025). Titik utama demonstrasi kali ini berfokus di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dengan massa yang hampir tiga kali lipat lebih besar dibanding aksi sebelumnya. Sebelumnya, aksi yang sama juga dilakukan para buruh pada 11 Maret […]

  • Pengunjung RS di Bekasi Ngamuk, Satpam Dianiaya hingga Kritis

    Pengunjung RS di Bekasi Ngamuk, Satpam Dianiaya hingga Kritis

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi kembali jadi sorotan, kali ini karena aksi brutal seorang pengunjung rumah sakit terhadap seorang satpam. Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun TikTok @butirandebu, yang ternyata adalah istri dari korban. Insiden bermula saat satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menegur seorang pengunjung yang menggunakan motor berknalpot brong dan parkir […]

expand_less