Pengosongan Lahan di Tambun Selatan: Warga Kecewa, PN Cikarang Jelaskan Alasan Eksekusi
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Ming, 2 Feb 2025
- comment 0 komentar

Pengosongan Lahan di Tambun Selatan. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Ratusan warga di Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumah dan tanah mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II. Pengosongan ini dilakukan pada 30 Januari 2025, berdasarkan putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Sejumlah bangunan seperti rumah tinggal, bengkel, dan warung makan turut terkena dampaknya. Banyak warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mengaku kecewa dan tidak menyangka bahwa tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun ternyata berstatus sengketa.
Salah satu warga terdampak, Asmawati, merasa sangat terpukul dengan pengosongan ini. Wanita yang telah tinggal di rumahnya sejak 1980 ini yakin bahwa tanah yang ia tempati dibeli secara legal, dibuktikan dengan sertifikat resmi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
Dia menyampaikan bahwa rumah ini telah didiaminya sejak hidup dari nol dan lebih dari 30 tahun, PBB pun disebutnya terus dibayarkan hingga 2024. Dokumen yang dimilikinya pun lengkap dan tidak sembarangan.
Hal yang lebih membuatnya bingung, selama ini ia tidak pernah mendapat panggilan terkait masalah sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pengadilan Negeri (PN).
Namun, dia menambahkan, tiba-tiba ada aksi eksekusi meskipun surat yang dimilikinya lengkap dan tak pernah ada pemanggilan dari PN maupun kelurahan, ditambah BPN pun tidak melakukan pemblokiran ketika dia ke sana.
PN Cikarang: Eksekusi Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Menanggapi protes warga, PN Cikarang Kelas II menegaskan bahwa eksekusi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari delegasi dari PN Bekasi, karena sengketa tersebut telah disidangkan sejak 1996.
Dia menyatakan bahwa proses awalnya di PN Bekasi, karena sekarang sudah berpisah, maka eksekusi pun dilakukan di PN Cikarang. Perkara ini ditegaskannya sudah berkekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Karenaya, dia melanjutkan bahwa tugas PN Cikarang hanya melakukan pengosongan.
Dengan kata lain, keputusan ini tidak bisa diganggu gugat, dan PN Cikarang hanya menjalankan eksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus sengketa tanah yang berujung eksekusi sering kali menimbulkan konflik, terutama jika warga merasa memiliki dokumen legal seperti SHM dan PBB. Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus ini:
1 Tanah memiliki dua sertifikat berbeda – Ada kasus di mana dua pihak memiliki sertifikat atas tanah yang sama, yang salah satunya bisa dianggap tidak sah.
2. Sengketa lama yang baru dieksekusi – Walau putusan sudah ada sejak lama (1997), proses eksekusi bisa tertunda bertahun-tahun karena berbagai faktor hukum dan administratif.
3. Kurangnya transparansi informasi – Warga tidak mendapat pemberitahuan atau sosialisasi yang cukup tentang status hukum tanah mereka.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya validasi status tanah sebelum membeli properti, termasuk melakukan pengecekan di BPN dan pengadilan.
Meski eksekusi ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, banyak warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka berharap ada solusi yang lebih manusiawi, seperti mediasi atau kompensasi yang jelas bagi mereka yang telah tinggal dan membayar pajak selama puluhan tahun.
Sementara itu, pihak PN Cikarang tetap berpegang teguh bahwa eksekusi ini sudah sesuai hukum dan tidak bisa dibatalkan.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar