Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Polisi Ungkap Produksi Galon Palsu Bermerek Le Minerale di Bekasi, Isi Air Sumur Tercemar

INFO CIKARANG – Tim Kepolisian dari Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air minum bermerek Le Minerale. Kegiatan ilegal ini berlangsung di sebuah depot pengisian air di wilayah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam praktiknya, air yang digunakan berasal dari sumur bor tanpa proses penyaringan layak.

Depot tersebut dikelola oleh pria berinisial SST (40). Ia diketahui memanfaatkan galon bekas, lengkap dengan label dan segel palsu yang dibeli secara daring atau dari pengepul. Air yang digunakan bukan air mineral murni, melainkan air tanah biasa yang hanya melalui penyaringan sederhana sebelum dikemas ulang.

Setiap hari, pelaku mampu memproduksi sekitar 50 galon palsu, lalu mendistribusikannya ke sejumlah toko dan warung kecil dengan harga lebih murah dibanding produk asli. Galon-galon itu dijual seharga Rp15.000 per unit, selisih beberapa ribu dari harga resmi Le Minerale yang biasanya dijual sekitar Rp18.000–Rp19.000.

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023, dan pelaku dibantu oleh dua orang karyawan dalam operasional sehari-hari. Dalam kurun waktu tersebut, keuntungan yang diperoleh dari bisnis gelap ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Hasil Uji Laboratorium: Mengandung Bakteri Berbahaya

Petugas kepolisian tidak hanya menyita barang bukti seperti galon, label, segel, dan alat produksi, tetapi juga menguji kandungan air yang digunakan. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut mengandung bakteri berbahaya, yakni Coliform dan Pseudomonas aeruginosa. Kedua bakteri ini bisa memicu gangguan kesehatan, terutama jika dikonsumsi secara rutin.

Imbauan untuk Masyarakat: Jangan Tergiur Harga Murah

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif saat membeli air minum dalam kemasan. Harga yang terlalu murah, kemasan bekas, atau segel yang terlihat tidak rapi bisa menjadi indikasi produk palsu. Masyarakat diminta memastikan bahwa air galon yang dibeli berasal dari distributor resmi agar kesehatan keluarga tetap terjaga.

Pelaku dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Ia diancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *