UMK Kabupaten Bekasi Tembus Rp5,56 Juta: Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sel, 17 Des 2024
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp5,56 juta, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16/2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Proses Pembahasan Cepat
Menurut Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, pembahasan UMK berlangsung cepat karena regulasi baru keluar hanya dua hari sebelum tenggat waktu.
“Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan,” ungkapnya. Proses tersebut juga mencakup pembahasan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) yang menjadi perhatian besar serikat pekerja.
UMSK: Fokus Baru pada Risiko Pekerjaan
Perbedaan signifikan dalam pembahasan tahun ini adalah penentuan UMSK. Jika sebelumnya mengacu pada kontribusi perusahaan terhadap PDRB, kini lebih menitikberatkan pada karakteristik pekerjaan, spesialisasi, dan risiko kerja.
“Pembahasan ini sempat alot karena Apindo menolak kenaikan tersebut secara nasional,” kata Nur Hidayah. Awalnya, serikat pekerja mengusulkan 230 sektor untuk UMSK, namun Pemkab Bekasi hanya menyetujui 47 sektor setelah menyesuaikan aspirasi.
Tantangan dan Imbauan
Keputusan ini memicu pro-kontra, terutama dari pihak pengusaha. Namun, setelah keputusan final dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, semua pihak termasuk Apindo diharapkan akan mematuhi aturan tersebut.
Nur Hidayah juga mengimbau seluruh serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Apa Artinya Bagi Masyarakat?
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini menjadi kabar baik bagi pekerja karena memberikan perlindungan daya beli di tengah naiknya biaya hidup. Meski demikian, pengusaha juga perlu menyesuaikan strategi bisnis agar tetap kompetitif.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Bagaimana menurut Anda, kenaikan ini cukup adil?*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar