UMSK Jawa Barat 2026 Diperluas, Kota Bekasi Catat Upah Sektoral Tertinggi Tembus Rp6 Juta
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pemprov Jabar menetapkan perluasan cakupan UMSK Tahun 2026.
INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas cakupan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, jumlah daerah yang masuk skema UMSK meningkat signifikan.
Jika pada tahun sebelumnya hanya mencakup 12 kabupaten/kota, kini UMSK 2026 berlaku di 17 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Perluasan ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur pengupahan dengan perkembangan sektor industri dan ekonomi di masing-masing wilayah.
Lima Daerah Baru Masuk Skema UMSK 2026
Lima wilayah yang baru dimasukkan dalam kebijakan UMSK 2026 yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, daerah yang sebelumnya telah menerapkan UMSK tetap tercantum, antara lain Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Bogor.
Perluasan wilayah ini menunjukkan adanya pengakuan pemerintah provinsi terhadap pertumbuhan sektor industri dan jasa di daerah-daerah tersebut, meski dengan karakteristik ekonomi yang berbeda-beda.
Jumlah Sektor Usaha Bertambah Signifikan
Tak hanya dari sisi wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK 2026 juga mengalami lonjakan tajam.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jumlah sektor yang sebelumnya hanya 51 sektor kini bertambah menjadi 122 sektor usaha.
Artinya, terdapat 71 sektor baru yang kini memperoleh kepastian pengaturan upah sektoral.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan upah yang lebih adil bagi pekerja di sektor-sektor strategis, khususnya industri padat modal dan padat karya.
Kota Bekasi Tertinggi, Tembus Rp6 Juta
Untuk besaran upah, Kota Bekasi mencatat UMSK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni sebesar Rp6.028.033.
Nominal tersebut berlaku bagi sejumlah sektor unggulan, seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, serta industri makanan olahan tertentu.
Di posisi berikutnya, Kabupaten Bekasi menetapkan UMSK sebesar Rp5.941.759, disusul Kabupaten Karawang dengan Rp5.910.371.
Ketiga wilayah ini memang dikenal sebagai pusat industri nasional, terutama sektor otomotif, logam, energi, dan manufaktur berat.
Sementara itu, Kota Bandung menetapkan UMSK 2026 sebesar Rp4.760.048, yang berlaku untuk sektor-sektor seperti logam, energi, farmasi, dan industri pendukung lainnya.
Daerah dengan UMSK Lebih Rendah
Di sisi lain, beberapa daerah mencatat nominal UMSK yang relatif lebih rendah. Kabupaten Majalengka, misalnya, menetapkan UMSK sebesar Rp2.596.902, yang didominasi sektor industri rokok, cokelat, dan roti.
Sedangkan Kabupaten Cirebon memperoleh UMSK sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.
Perbedaan nominal ini mencerminkan variasi tingkat industrialisasi, produktivitas, serta kemampuan ekonomi di masing-masing daerah.
Serikat Pekerja Masih Soroti Wilayah yang Belum Masuk
Meski cakupan UMSK 2026 diperluas, kebijakan ini belum sepenuhnya memenuhi tuntutan serikat pekerja.
Sejumlah wilayah seperti Kabupaten Garut, Kota Bogor, dan Kota Sukabumi kembali tidak tercantum dalam daftar penerima UMSK.
Padahal sebelumnya, desakan agar setidaknya tujuh wilayah masuk dalam skema UMSK sempat mengemuka melalui berbagai aksi dan dialog ketenagakerjaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan soal upah sektoral masih akan terus menjadi isu penting dalam hubungan industrial di Jawa Barat.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar