Viral! Pria di Bekasi Lempar Balita ke Jalan Saat Banjir, Kini Jadi Tersangka
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Rab, 12 Feb 2025
- comment 0 komentar

Pria di Bekasi Lempar Balita ke Jalan Saat Banjir. Foto:SC/Istimewa
INFO CIKARANG – Sebuah video mengejutkan beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria melemparkan anak balita ke tengah jalan yang tergenang banjir. Insiden ini terjadi di Perumahan Logam Bangun Setia 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini sontak memicu kemarahan warganet. Dalam video berdurasi 1 menit 18 detik, pria berbaju abu-abu tersebut terlihat menggiring seorang balita keluar rumah, lalu dengan kejam melemparkannya ke jalan yang banjir.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumah dan melemparkan beberapa barang ke luar. Balita malang itu tersungkur dan menangis histeris.
Pelaku Bukan Ayah Kandung, Sudah Berulang Kali Melakukan Kekerasan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan kejadian tersebut. Diketahui pelaku berinisial FY, dan ternyata bukan ayah kandung dari balita berusia 2 tahun itu.
Saat kejadian, ibu korban sedang berkunjung ke rumah tetangga. Mendengar anaknya menangis, ia langsung pulang dan mendapati anaknya basah kuyup usai dilempar ke jalan banjir oleh FY.
Akibat tindakan kejam ini, korban mengalami luka di tangan kanan, tulang ekor, dan kaki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FY sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya. Pria ini dikenal berwatak temperamental dan sering melakukan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
“Pernah beberapa kali juga. Untuk motifnya masih kami dalami, tapi memang FY ini dikenal temperamen. Ibunya juga sering mengalami KDRT,” ujar Komisaris Onkoseno.
FY Ditangkap dan Dijerat UU Perlindungan Anak
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bertindak. FY ditangkap di rumahnya setelah pulang kerja, dengan didampingi Ketua RW setempat. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Polisi menjerat FY dengan UU No. 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat.
Kejadian ini menjadi peringatan keras terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan serupa, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar