Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Warga Bekasi Diajak Waspada Pinjol Ilegal & Investasi Bodong, OJK Terima Pengaduan Lewat WhatsApp!

INFO CIKARANG – Forum partisipatif bertajuk Meaningful Participation digelar oleh Badan Supervisi OJK (BS OJK) bersama Puteri Komarudin, anggota Komisi XI DPR RI, di Hotel Holiday Inn Cikarang. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan unek-unek dan masukan seputar permasalahan di sektor jasa keuangan.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara pengawas dan masyarakat sebagai konsumen. Dalam diskusi ini, berbagai isu krusial dibahas sebagai sorotan utama misalnya seperti investasi bodong, penipuan pinjaman online, pelanggaran hak konsumen, hingga literasi keuangan yang rendah.

Warga Rentan Tertipu: Modus Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Canggih

Lebih lanjut, modus penipuan keuangan dengan basis digital yang makin marak seperti robot trading bodong, pinjol ilegal, dan skema investasi abal-abal rentan membuat masyarakat makin tertipu. Teknologi yang seharusnya mempermudah justru membuka celah kejahatan yang merugikan banyak pihak, khususnya di daerah.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diingatkan bahwa perlindungan konsumen keuangan adalah hak, dan OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pelaku industri jasa keuangan yang menyimpang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011.

Cara Melapor ke OJK Bila Jadi Korban Keuangan

Ketua BS OJK Sidharta Utama menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran resmi yang disediakan OJK dan Bank Indonesia. Layanan ini telah dirancang agar warga yang memberikan laporan dapat segera ditanggapi, lebih cepat, mudah, dan transparan.

Nah, ini dia beberapa kanal pengaduan resmi milik OJK yang dapat masyarakat manfaatkan:

– Telepon: 157

– WhatsApp: 081-157-157-157

– Email: konsumen@ojk.go.id

– Website: www.ojk.go.id

– Aplikasi: APPK (Aplikasi Pelaporan Pengaduan Konsumen)

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan solusi hukum yang adil dan efisien atas permasalahan yang mereka hadapi.

Dalam forum tersebut, Puteri Komarudin menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan, mengingat tingginya kompleksitas produk dan potensi risiko yang bisa merugikan. Edukasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat dapat membuat keputusan bijak dan terhindar dari jerat keuangan palsu.

Puteri juga menyoroti perlunya sistem keuangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, agar konsumen merasa aman saat bertransaksi dan tidak menjadi korban keserakahan pelaku usaha yang nakal.

Pemerintah dan OJK terus berupaya memperkuat literasi finansial melalui program edukasi dan pengawasan ketat terhadap pelaku industri keuangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *