Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

INFO CIKARANG – Kabar baik untuk warga Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil. Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang tanpa batasan tahun tentunya kebijakan ini memberi keringanan pada mereka.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa masa berlaku program tersebut dimulai sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami memberikan amnesti pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Namun, setelah Lebaran diharapkan masyarakat segera memperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Program ini mencakup kendaraan bermotor yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Sanksi Menanti Bagi yang Tidak Memanfaatkan Program Ini

Meski memberikan kesempatan bebas tunggakan, Dedi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan berakhir, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Kami sudah memberi kesempatan untuk melunasi pajak. Jika setelah masa berlaku ini masih ada yang menunggak, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintasi jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Agar mempermudah proses pembayaran, Pemdaprov Jabar menyediakan berbagai pilihan layanan berbasis digital, di antaranya:

  • E-Samsat
  • Aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga
  • Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang
  • Samsat Drive Thru dan Samsat Outlet
  • Samsat Gendong dan layanan di BUMDes

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta merapikan data kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Digratiskan

Tidak hanya penghapusan tunggakan pajak, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan atau BBNKB juga diberikan oleh Pemdaprov Jabar. Namun, biaya lain seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama sendiri untuk segera mengurus BBNKB. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan membayar pajak semakin meningkat,” jelas Dedi Taufik.

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat ini menjadi peluang emas bagi warga untuk memperbarui pajak tanpa beban denda. Jangan sampai ketinggalan, karena setelah 6 Juni 2025, sanksi tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *