Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kabar baik untuk warga Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil. Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang tanpa batasan tahun tentunya kebijakan ini memberi keringanan pada mereka.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa masa berlaku program tersebut dimulai sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami memberikan amnesti pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Namun, setelah Lebaran diharapkan masyarakat segera memperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Program ini mencakup kendaraan bermotor yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Sanksi Menanti Bagi yang Tidak Memanfaatkan Program Ini

Meski memberikan kesempatan bebas tunggakan, Dedi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan berakhir, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Kami sudah memberi kesempatan untuk melunasi pajak. Jika setelah masa berlaku ini masih ada yang menunggak, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintasi jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Agar mempermudah proses pembayaran, Pemdaprov Jabar menyediakan berbagai pilihan layanan berbasis digital, di antaranya:

  • E-Samsat
  • Aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga
  • Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang
  • Samsat Drive Thru dan Samsat Outlet
  • Samsat Gendong dan layanan di BUMDes

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta merapikan data kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Digratiskan

Tidak hanya penghapusan tunggakan pajak, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan atau BBNKB juga diberikan oleh Pemdaprov Jabar. Namun, biaya lain seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama sendiri untuk segera mengurus BBNKB. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan membayar pajak semakin meningkat,” jelas Dedi Taufik.

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat ini menjadi peluang emas bagi warga untuk memperbarui pajak tanpa beban denda. Jangan sampai ketinggalan, karena setelah 6 Juni 2025, sanksi tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Telajung Cikarang Heboh! Bau Menyengat Ungkap Mayat di Rumah Kontrakan

    Warga Telajung Cikarang Heboh! Bau Menyengat Ungkap Mayat di Rumah Kontrakan

    • calendar_month Sab, 28 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan oleh penemuan mayat yang telah membusuk di sebuah rumah kontrakan pada Jumat, 27 Desember 2024. Kejadian ini terjadi di kontrakan milik seorang warga bernama Haji Rahong, yang berlokasi di RT 02 RW 03. Mayat tersebut ditemukan dalam posisi tengkurap di dalam kamar dan […]

  • Cuaca Kabupaten Bekasi Kamis 6 Februari 2025: Hujan di Mana-Mana!

    Cuaca Kabupaten Bekasi Kamis 6 Februari 2025: Hujan di Mana-Mana!

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang berencana beraktivitas di luar rumah pada Kamis, 6 Februari 2025, sebaiknya siapkan payung atau jas hujan! Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca hujan akan mendominasi hampir di semua kecamatan di Bekasi. Wilayah dengan Hujan Sedang Sejumlah kecamatan diprediksi akan diguyur hujan dengan intensitas […]

  • Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

    Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi […]

  • Tabung Proyek SPAM Bekasi Terlepas Saat Uji Coba, Sempat Picu Semburan Air

    Tabung Proyek SPAM Bekasi Terlepas Saat Uji Coba, Sempat Picu Semburan Air

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga yang melintas di sekitar proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, dikejutkan oleh semburan air dari instalasi pipa yang sedang dikerjakan, Selasa pagi (17 Juni 2025). Kapolsek Lalu Lintas Pondok Gede, Iptu Parlan, menyampaikan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berlangsung saat […]

  • Gak Bisa Hemat Lagi? Diskon Listrik 50 Persen Tidak akan Diperpanjang!

    Gak Bisa Hemat Lagi? Diskon Listrik 50 Persen Tidak akan Diperpanjang!

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama Januari hingga Februari 2025 tidak akan diperpanjang. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 dan bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi dalam jangka pendek. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih […]

  • Sisa Rp2 Triliun di APBD 2024, Pemkab Bekasi Diminta Genjot Serapan Anggaran

    Sisa Rp2 Triliun di APBD 2024, Pemkab Bekasi Diminta Genjot Serapan Anggaran

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 baru terserap 73,48 persen hingga akhir November. Dari total Rp7,7 triliun, masih tersisa Rp2 triliun menjelang tutup tahun. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, meminta pemerintah daerah segera memaksimalkan serapan anggaran, terutama di perangkat daerah yang memiliki tugas strategis. “Kami […]

expand_less