Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bukan Cuma Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Sebagai Tersangka

Bukan Cuma Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Sebagai Tersangka

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.

Selain menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (9/1/2026).

“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Budi menjelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut.

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara,” katanya.

Berdasarkan catatan penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut menyebut dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

Kasus ini berawal dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema pembagian ini dinilai menyalahi aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

“Harusnya dibagi 92 persen dan 8 persen, tetapi ini justru dibagi 50:50. Itu yang menjadi persoalan hukumnya,” ujar Asep.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri peran para pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara dalam skala besar akibat kebijakan tersebut.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara dari Jalanan: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Berharap Kesejahteraan Ditingkatkan

    Suara dari Jalanan: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Berharap Kesejahteraan Ditingkatkan

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cahyadi Rangga masyarakat Kabupaten Bekasi dan juga merupakan salah satu Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, mengungkapkan harapannya agar pemerintahan yang baru lebih memperhatikan kondisi para pekerja lapangan. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H dan dr. Asep Surya Atmaja, seraya berharap […]

  • Kesempatan Karier di PT Prakarsa Alam Segar: Lowongan Helper Produksi

    Kesempatan Karier di PT Prakarsa Alam Segar: Lowongan Helper Produksi

    • calendar_month Sen, 16 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – PT Prakarsa Alam Segar (PAS) adalah perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang telah berdiri sejak tahun 2003. Berlokasi di Jl. Raya Kaliabang, Pondok Ungu, Desa Pejuang, Bekasi, PT PAS dikenal luas melalui produk unggulannya seperti Mie Sedaap, Mie Sedaap Cup, Mie Sukses’s, dan So Yumie. Dengan kualitas mie kenyal dan rasa lezat, […]

  • ETLE Mobile Siap Beraksi, Pemudik Motor yang Melanggar Langsung Kena Tilang!

    ETLE Mobile Siap Beraksi, Pemudik Motor yang Melanggar Langsung Kena Tilang!

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE Mobile di sejumlah jalur yang sering dilalui pemudik bermotor. Kebijakan ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang kerap terjadi saat musim mudik. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa tilang elektronik akan ditempatkan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan […]

  • Judi Online Mengancam Masa Depan! Kejari Kabupaten Bekasi Beri Peringatan Keras

    Judi Online Mengancam Masa Depan! Kejari Kabupaten Bekasi Beri Peringatan Keras

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengingatkan para pelajar untuk menjauhi judi daring yang semakin marak di Indonesia. Selain merusak masa depan, praktik ilegal ini juga membawa konsekuensi hukum yang berat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 4 Tambun Selatan, Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pelajar dari […]

  • Warga protes pembongkaran bangunan liar di Kalimalang.

    Warga Protes Pembongkaran Bangunan Liar di Kalimalang, Klaim Bayar Iuran Bulanan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pembongkaran ratusan bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, diwarnai protes warga. Sejumlah penghuni bangunan menolak penertiban dengan alasan selama ini mereka merasa telah membayar iuran bulanan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas. Sebanyak 170 bangunan liar diratakan menggunakan alat berat oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, dengan pengamanan dari unsur TNI […]

  • Pemkab Bekasi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, PJ Sekda Tekankan Peran Generasi Muda

    Pemkab Bekasi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, PJ Sekda Tekankan Peran Generasi Muda

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyelenggarakan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025 di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Rabu (1/10). Upacara berlangsung khidmat dengan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tahunan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, para kepala […]

expand_less