Daftar UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Pimpin Daftar dengan Upah Tertinggi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

UMK Jawa Barat 2026 resmi diumumkan.
INFO CIKARANG — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2026 resmi diumumkan.
Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan besaran Rp5.999.443, mengungguli daerah lain di Provinsi Jawa Barat.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sementara itu, UMK terendah dicatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Penetapan UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi.
Ketentuan UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, bagi tenaga kerja dengan kualifikasi khusus, perusahaan tetap bisa menawarkan upah di atas UMK.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sendiri.
Selain itu, pembayaran upah di bawah UMK tidak diperbolehkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil.
Bagi pekerja yang sudah menerima upah lebih tinggi dari UMK, gaji tidak boleh diturunkan.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.317.601, naik 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan Rp2.339.995, mengalami kenaikan 6,2 persen.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 dari tertinggi ke terendah:
Kota Bekasi – Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
Kota Depok – Rp5.522.662
Kota Bogor – Rp5.437.203
Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
Kota Bandung – Rp4.737.678
Kota Cimahi – Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
Kabupaten Subang – Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
Kota Sukabumi – Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
Kota Cirebon – Rp2.878.646
Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
Kabupaten Garut – Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
Kota Banjar – Rp2.361.241
Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250
Penetapan UMK dan UMP ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja dalam menyusun struktur pengupahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar