Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.
INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).
“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya
Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah
Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.
Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.
“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.
OJK Diminta Bertanggung Jawab
Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.
“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.
Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.
Minta Penindakan Tegas
Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.
“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.
Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa
Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.
“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Putusan MK Sudah Tegas
Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.
Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar