Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan Penagihan Utang

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector

Komisi III DPR minta OJK cabut aturan debt collector.

INFO CIKARANG – Komisi III DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini muncul setelah kembali terjadinya praktik penagihan utang yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kematian, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti insiden penagihan disertai ancaman dan intimidasi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya minta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya

Aturan Dinilai Tak Efektif dan Bermasalah

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang melalui pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut justru membuka celah terjadinya kekerasan, intimidasi, hingga tindakan kriminal terhadap konsumen.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang, menurutnya, tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang itu melekat pada kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung untuk debt collector,” ujarnya.

OJK Diminta Bertanggung Jawab

Dalam kondisi tata kelola penagihan utang yang dinilai krisis, Abdullah menegaskan OJK tidak bisa hanya sebatas menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.

“OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan tidak ada pelanggaran dan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Ia mendesak agar mekanisme penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan dengan aturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa celah kekerasan dan kejahatan,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Minta Penindakan Tegas

Selain mendesak OJK, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector dengan cara-cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi perusahaan terkait. Jika terbukti melanggar, beri sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Praktik Penarikan Paksa

Sebelumnya, kepolisian juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut banyak cara penagihan yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Selama ini memang ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan administratif dan persuasif, bukan tindakan pemaksaan di jalan.

“Bukan dengan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Putusan MK Sudah Tegas

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2020 telah menegaskan larangan penarikan paksa objek jaminan fidusia. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kreditur maupun pihak yang diberi kuasa tidak boleh mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Eksekusi, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MK juga menegaskan kewajiban debitur membayar cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, ataupun penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Santri Deklarasi Dukung Dani Ramdan Jadi Bupati Bekasi Di Pemilu Serentak Tahun 2024

    Relawan Santri Deklarasi Dukung Dani Ramdan Jadi Bupati Bekasi Di Pemilu Serentak Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id (Cikarang),- Santri dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Relawan Santri Badar, Deklarasi Dukung Dani Ramdan jadi Bupati Kabupaten Bekasi untuk Pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan di Kisah Kopi Nusantara, Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (2/10/2024). Toto menjelaskan Dani Ramdan yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Kabupaten Bekasi selama 2,5 tahun periode […]

  • Malam Tahun Baru ke Ancol? Begini Cara Cepat dan Nyamannya!

    Malam Tahun Baru ke Ancol? Begini Cara Cepat dan Nyamannya!

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Malam pergantian tahun 2024 ke 2025 sudah di depan mata! Bagi warga Bekasi dan Cikarang yang ingin merayakan momen ini di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, ada beberapa pilihan transportasi yang praktis dan nyaman. Naik KRL Commuter Line Salah satu moda transportasi yang direkomendasikan adalah KRL Commuter Line. Rutenya: 1. Dari […]

  • TPS ilegal di Kebalen ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi.

    Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan, TPS Ilegal di Babelan Resmi Ditutup

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup secara permanen tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Kali Bekasi, wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan. Lokasi tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai titik pembuangan liar yang mencemari aliran sungai dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Tumpukan sampah kerap […]

  • Lebih dari 1,5 juta kendaraan tinggalkan Jabotabek saat libur Natal 2025.

    Arus Mudik Natal 2025: 1,56 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek, Mayoritas ke Arah Timur

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebanyak 1.556.310 kendaraan tercatat meninggalkan wilayah Jabotabek selama periode libur Hari Raya Natal 2025. Data tersebut dihimpun Jasa Marga dari empat gerbang tol utama, yakni Gerbang Tol Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama, dan Kalihurip Utama. Penghitungan dilakukan sejak H-7 hingga H+1 Natal, mulai Kamis, 18 Desember 2025 pukul 06.00 WIB hingga Sabtu, 27 […]

  • Asisten Administrasi Umum III Setda Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, memastikan anggaran THR ASN sebesar Rp176 miliar telah disiapkan dan siap dicairkan sesuai regulasi.

    12 Ribu PNS dan 13 Ribu PPPK Bekasi Siap Terima THR, Anggaran Rp176 Miliar Sudah Disiapkan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang Lebaran 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara siap dicairkan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp176 miliar untuk lebih dari 25 ribu ASN, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan […]

  • Presiden Prabowo: Ada Gejala Makar dan Terorisme, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Presiden Prabowo: Ada Gejala Makar dan Terorisme, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya indikasi tindakan melawan hukum yang mengarah pada makar dan terorisme di tengah situasi nasional yang memanas. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025), bersama para pimpinan partai politik. Prabowo menegaskan bahwa penyampaian aspirasi secara damai adalah hak seluruh warga negara. Namun, ia […]

expand_less