KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan untuk Buruh
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar

KSPI mendorong subsidi Rp200.000 per bulan bagi buruh dengan upah minimum di Jakarta.
INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan kepada buruh penerima upah minimum.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan insentif Pemprov DKI yang dinilai belum menyentuh kebutuhan utama pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, skema insentif yang ditawarkan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung masih bersifat normatif dan tidak berdampak langsung terhadap peningkatan daya beli buruh.
“Kami tidak mau hanya sekadar kata-kata. Yang kami mau itu bukti. Kalau UMP tetap Rp5,73 juta, maka buruh penerima upah minimum perlu disubsidi Rp200.000 per bulan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, subsidi tersebut harus diberikan secara tunai melalui transfer langsung agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh buruh.
“Kalau mau insentif, bentuknya subsidi upah, cash money. Ditransfer langsung dalam bentuk rupiah,” tegasnya.
Menurut Iqbal, buruh tidak membutuhkan insentif non-tunai seperti transportasi gratis, subsidi air bersih, subsidi pangan, maupun layanan kesehatan.
Ia menyebut, tambahan penghasilan jauh lebih dibutuhkan untuk menjaga daya beli di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.
“Kalau masyarakat miskin, silakan diberikan insentif transportasi atau pangan. Tapi kalau buruh yang bekerja, yang dibutuhkan itu tambahan penghasilan,” katanya.
KSPI mengusulkan agar subsidi upah Rp200.000 per bulan tersebut diberikan selama satu tahun.
Setelah itu, pembahasan penyesuaian upah dapat kembali dilakukan pada periode berikutnya.
Selain subsidi upah, KSPI juga mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan atau setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Iqbal menilai, besaran UMP saat ini belum sebanding dengan biaya hidup di ibu kota.
Ia bahkan menyoroti kondisi buruh di Jakarta yang bekerja di gedung-gedung tinggi, namun menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan Karawang dan Bekasi.
Atas dasar itu, KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar mengkaji ulang kebijakan UMP 2026 dan mengalihkan program insentif menjadi subsidi upah tunai bagi buruh.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar