Breaking News
light_mode

KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara.

Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam KUHP baru, negara tidak lagi semata-mata memandang persoalan perkawinan sebagai ranah privat atau administratif.

Ketika perkawinan dilakukan dengan cara melanggar hukum, menyembunyikan status perkawinan, atau mengabaikan prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan, maka konsekuensi pidana dapat diberlakukan.

Pasal 401–405 KUHP Jadi Dasar Penindakan

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak praktik nikah siri maupun poligami yang dijalankan secara tidak sah.

Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib tunduk pada aturan negara.

Salah satu ketentuan kunci adalah Pasal 402 KUHP yang secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang hukum.

Penghalang tersebut merujuk langsung pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti kondisi masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.

Apabila larangan ini dilanggar, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau dikenai denda kategori IV.

Ancaman Lebih Berat Jika Status Disembunyikan

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 401 KUHP baru yang menyebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap praktik poligami ilegal, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah.

Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Nikah Siri Tidak Otomatis Dipenjara, Tapi Tetap Berisiko

Di sisi lain, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pada pidana penjara.

Namun, KUHP baru tetap memberikan konsekuensi hukum atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi.

Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang.

Kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Apabila kewajiban administratif ini tidak dipenuhi, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda kategori II.

Meski bersifat administratif, ketentuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.

Bisa Berujung Pidana Berat Jika Ada Unsur Penghalang Hukum

Risiko pidana nikah siri meningkat apabila perkawinan tersebut disertai dengan penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak mengungkapkan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV, menjadikannya salah satu ketentuan paling berat dalam pengaturan tindak pidana terkait perkawinan.

KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang.

Norma ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK cek informasi dugaan aliran uang dalam kasus iklan Bank BJB, nama Aura Kasih disebut.

    KPK Dalami Isu Aliran Uang dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengecek informasi soal dugaan aliran uang dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Salah satu isu yang muncul adalah aliran uang ke selebriti Aura Kasih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memverifikasi validitas informasi tersebut dan membuka kesempatan […]

  • APBDes Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, mengalami perubahan pada 2026 akibat efisiensi anggaran. Nilai anggaran turun dari Rp6,3 miliar menjadi Rp5,1 miliar usai Musyawarah Desa.

    Anggaran Desa Serang Dipangkas Rp1,5 Miliar, APBDes 2026 Resmi Direvisi Lewat Musdes

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang Selatan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, resmi melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut diputuskan melalui Rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di aula kantor desa setempat. Dalam Musdes itu terungkap, APBDes Desa Serang mengalami penurunan cukup signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Jika sebelumnya […]

  • Lebaran Bekasi, Ajang Silaturahmi dengan Nyorog dan Atraksi Budaya

    Lebaran Bekasi, Ajang Silaturahmi dengan Nyorog dan Atraksi Budaya

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Lebaran di Bekasi bukan hanya soal kumpul keluarga dan makan ketupat. Di sini, ada perayaan budaya yang meriah, yaitu Lebaran Bekasi. Festival ini menjadi ajang unjuk kekayaan tradisi dan kesenian yang menyatukan warga dari berbagai latar belakang. Salah satu tradisi utama dalam Lebaran Bekasi adalah nyorog. Tradisi ini dilakukan dengan saling berbagi makanan […]

  • Warga Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kabupaten Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi obat terlarang jenis tramadol di bangunan bekas toko.

    Jual Obat Terlarang dengan Sistem COD, Dua Pria Digulung Warga di Cikarang

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang diamankan warga di Kampung Kukun, RT 11 RW 06, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua terduga ditangkap setelah warga memergoki mereka tengah melakukan transaksi obat tipe G jenis tramadol dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah bangunan bekas toko. Penangkapan bermula […]

  • Warga Blendung Babelan Tantang Transparansi Polisi Terkait Kasus Obat Keras

    Warga Blendung Babelan Tantang Transparansi Polisi Terkait Kasus Obat Keras

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Kampung Blendung di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi perhatian setelah pernyataan kontroversial dari Kapolsek Babelan. Dalam sebuah proses evakuasi terhadap penjual obat keras yang sempat menodongkan senjata tajam ke warga, Kapolsek menyatakan tidak ada barang bukti obat keras golongan G yang ditemukan. Namun, pernyataan ini langsung menuai respons keras […]

  • Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi menyatakan komitmen bersama dalam menanggulangi praktik premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun atas nama organisasi masyarakat (ormas). Tujuan diambilnya langkah tersebut guna terciptanya iklim investasi yang aman dan juga stabil bagi seluruh pelaku usaha. Deklarasi ini merupakan puncak dari forum dialog yang mempertemukan unsur […]

expand_less