Breaking News
light_mode

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.

Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet.

Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara tersebut. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang aktivitas kerjanya sepenuhnya bergantung pada koneksi internet.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner rumahan yang memasarkan produknya secara daring melalui berbagai platform digital.

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/12/2025).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual dan nyata atas hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya dikutip Rabu, (7/1/2026).

Ketergantungan Internet, Kerugian Nyata

Dalam penjelasannya, Viktor mengungkapkan bahwa kebijakan kuota internet hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya.

Sebagai pekerja sektor informal digital, penghasilan para pemohon tidak selalu stabil dan sangat bergantung pada jumlah pesanan atau permintaan harian.

Ketika order sedang sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri menjadi hangus tanpa kompensasi apa pun.

“Pada kondisi tertentu, para Pemohon bahkan harus meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja. Padahal, kuota sebelumnya masih tersisa namun tidak bisa digunakan karena masa aktifnya habis,” jelas Viktor.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan beban ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet secara penuh. Namun di sisi lain, mereka dipaksa kembali membeli paket baru untuk layanan yang secara substansi sama.

Menurut para pemohon, kerugian akibat kuota hangus seharusnya bisa dialokasikan sebagai keuntungan usaha, biaya operasional, atau modal pembelian bahan baku. Praktik penghangusan kuota dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Lebih jauh, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas kepemilikan dan perlindungan terhadap harta benda.

“Kuota internet adalah barang atau layanan yang sudah dibayar. Ketika sisa kuota dihapus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka terdapat ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi warga negara,” kata Viktor.

Uji Konstitusional di Era Ekonomi Digital

Gugatan ini dinilai menjadi preseden penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Internet tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif.

Dengan mengajukan uji materiil ke MK, para pemohon berharap negara hadir lebih aktif melindungi kepentingan konsumen digital, sekaligus menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutus apakah kebijakan kuota internet hangus memiliki dasar konstitusional yang kuat, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat di era digital.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukatani Band Minta Maaf dan Tarik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari Platform Digital

    Sukatani Band Minta Maaf dan Tarik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari Platform Digital

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pernyataan permintaan maaf telah diunggah oleh band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang kini tengah menuai sorotan yakni Sukatani. Mereka merilis pernyataan dalam bentuk video sekaligus klarifikasi terkait lagu yang viral dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’. Lagu ini sebelumnya viral di media sosial karena liriknya yang mengkritik dugaan praktik korupsi di tubuh […]

  • Zuri Express Lippo Cikarang Perkenalkan Wajah Baru Lewat Gathering Meriah

    Zuri Express Lippo Cikarang Perkenalkan Wajah Baru Lewat Gathering Meriah

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hotel Zuri Express Lippo Cikarang sukses menarik perhatian dunia bisnis dan media dengan gelaran Corporate & Media Gathering 2025 yang berlangsung meriah di kompleks hotel. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 90 tamu undangan dari berbagai perusahaan serta media massa ini menjadi ajang istimewa dalam memperkenalkan transformasi besar hotel pasca-renovasi. Dengan mengusung tema […]

  • Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Kabupaten Bekasi Nantikan Skema Baru PKB dan BBNKB

    Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Kabupaten Bekasi Nantikan Skema Baru PKB dan BBNKB

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sedang menanti kepastian penerapan skema baru bagi hasil pajak daerah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang rencananya mulai berlaku pada 2025. Perubahan Skema Bagi Hasil Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, perubahan skema ini merupakan implementasi […]

  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

    Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyentuh kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi […]

  • Lima Rangkaian LRT Jabodebek Alami Gangguan Listrik, 653 Penumpang Dievakuasi

    Lima Rangkaian LRT Jabodebek Alami Gangguan Listrik, 653 Penumpang Dievakuasi

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebanyak lima rangkaian LRT Jabodebek mengalami gangguan pada Sabtu pagi (25/10/2025), yang menyebabkan ratusan penumpang harus dievakuasi dari dalam kereta. Gangguan tersebut diketahui disebabkan oleh kendala pada suplai listrik yang menghambat seluruh perjalanan LRT di lintas pelayanan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram warga yang […]

  • Diduga Trafo Meledak, Gudang di Tambun Bekasi Hangus Terbakar

    Diduga Trafo Meledak, Gudang di Tambun Bekasi Hangus Terbakar

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi kembali diguncang insiden kebakaran! Kali ini, sebuah gudang di kawasan BIZHUB, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ludes dilalap api pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Hingga pukul 20.10 WIB, api semakin membesar, diduga akibat trafo yang meledak. Menurut Komandan Pleton (Danton) Damkar Kabupaten Bekasi, Jajang, kebakaran ini tergolong besar, sehingga tim […]

expand_less