Breaking News
light_mode

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sadis di Jembatan Sasak Besi, Babelan Kabupaten Bekasi

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar

Infocikarang.id (Cikarang),- Polres Metro Bekasi di bawah pimpinan Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan melibatkan aksi tawuran antar dua kelompok pemuda.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 di Mapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari aksi tawuran yang diatur melalui media sosial. Kedua kelompok bersepakat untuk bertemu dan saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Para pelaku menggunakan Instagram untuk mencari lawan. Setelah bertemu di lokasi, bentrokan pecah dan korban berinisial WS (21) menderita luka serius akibat bacokan yang mengenai punggung, lengan, dan paha,” jelas Kombes Pol Twedi.

Saksi mata di lokasi, UCANG, melihat korban terkapar di tengah jalan usai dikeroyok oleh pelaku yang segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, namun nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami luka yang menembus paru-paru dan jantung.

Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan Opsnal Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan untuk mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama. “Kami berhasil menangkap IH (20) dan PR (22) di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” tambah Kombes Pol Twedi

Selain senjata tajam, polisi juga menyita jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun. Kombes Pol Twedi menambahkan bahwa tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kekerasan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi potensi kerusuhan atau kejahatan di lingkungan mereka.

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendara motor tewas diduga akibat jalan berlubang di Kalimalang.

    Pengendara Motor Tewas Usai Terjatuh di Jalan Berlubang Kalimalang Cikarang Barat

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kondisi jalan berlubang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/12/2025). Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Korban diketahui berinisial RR, mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B […]

  • Streamer YouTube Resbob akhirnya angkat suara usai dikecam publik

    Resbob Minta Maaf Usai Ucapan Kontroversial soal Viking dan Sunda, Kasus Tetap Bergulir ke Ranah Hukum

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Streamer YouTube Resbob atau Adimas Firdaus akhirnya angkat suara setelah ucapannya saat siaran langsung menuai kecaman publik. Dalam live streaming yang viral di media sosial, Adimas diduga melontarkan kalimat bernada penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) serta masyarakat Sunda. Melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Adimas menyampaikan permintaan […]

  • Penemuan mayat perempuan menggegerkan warga Rawalumbu, Kota Bekasi.

    Mayat Perempuan Ditemukan di Rawalumbu Bekasi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di area semak-semak Jalan Caringin, pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026. Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan langsung dilaporkan kepada pihak berwenang. Mayat perempuan yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga […]

  • M (32) kembali lapor soal dugaan pemalsuan sertifikat rumah keluarganya.

    Belasan Tahun Menunggu Kepastian, Korban Dugaan Mafia Tanah Datangi Polres Metro Bekasi Kota

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang perempuan berinisial M (32) kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menagih kejelasan laporan dugaan pemalsuan sertifikat rumah keluarganya. Kasus yang ia laporkan sejak 2015 itu disebut tak menunjukkan perkembangan berarti hingga kini. “Kami datang hari ini untuk aksi damai, supaya pimpinan Polres bisa melihat langsung keresahan kami. Laporan sudah dibuat […]

  • Geger! Lansia Pemilik Warung di Cabangbungin Ditemukan Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan

    Geger! Lansia Pemilik Warung di Cabangbungin Ditemukan Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, digemparkan dengan penemuan jasad seorang lansia berinisial S (71). Perempuan pemilik warung ini ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya dengan kondisi tangan dan kaki terikat kain. Kejadian yang diduga sebagai perampokan ini terjadi pada Senin dini hari, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. […]

  • Sengketa Tanah di Tambun Selatan, Warga Cluster Setia Mekar 2 Menolak Eksekusi

    Sengketa Tanah di Tambun Selatan, Warga Cluster Setia Mekar 2 Menolak Eksekusi

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tambun Selatan kembali ramai dengan sengketa tanah. Kali ini, eksekusi terjadi di belakang Pasar Rawakalong, tepatnya di Cluster Setia Mekar 2, Jl. Bumi Sani. Kasus ini diduga terkait sertifikat tanah ganda, yang menyebabkan konflik antara warga dan pihak yang mengklaim tanah tersebut. Warga Cluster Setia Mekar 2 dengan tegas menolak eksekusi lahan […]

expand_less