TPS Liar Kebalen Dibongkar, DLH Akui Tata Kelola Sampah Bermasalah
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 31 Des 2025
- comment 0 komentar

Kerja sama DLH dan KMPS Kebalen membuka kembali masalah lama pengelolaan sampah.
INFO CIKARANG — Kerja sama tertulis antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen yang kini diakui pernah ada, justru menegaskan satu persoalan lama.
Tata kelola sampah yang rapuh, minim kontrol, dan berjalan tanpa pengawasan berlapis.
DLH menyebut kerja sama tersebut telah dihentikan karena dinilai tidak efektif dan melenceng dari ketentuan.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa persoalan TPS liar di Kebalen muncul secara tiba-tiba.
Sebaliknya, kondisi itu adalah buah dari proses panjang yang dibiarkan tanpa koreksi berarti.
“Secara administrasi kerja sama memang ada, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Volume sampah yang dihasilkan tidak sebanding dengan yang diangkut oleh UPTD 1,” ujar Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan dikutip Rabu (31/12/2025).
Ketimpangan itulah yang menjadi akar masalah. Sampah di lapangan terus bertambah, sementara pengangkutan ke TPA Burangkeng hanya berkisar satu hingga dua truk per pekan.
Padahal, menurut perhitungan DLH sendiri, volume riil sampah di wilayah tersebut bisa mencapai tiga kali lipat dari angka yang dilaporkan.
Situasi ini memunculkan paradoks. Pemerintah daerah mengklaim sanggup mengerahkan hingga 10 truk pengangkut sampah setiap hari.
Hanya saja kesiapan itu bergantung pada satu syarat seperti retribusi harus masuk ke kas daerah.
Ketika pemasukan dianggap tidak seimbang, pelayanan ikut tersendat. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan, dan TPS liar tumbuh di luar kendali.
DLH menyatakan TPS di belakang ruko Perumahan Taman Kebalen sejatinya sudah ditutup sejak 2024 dan bahkan pernah disegel Satpol PP.
Namun kembalinya aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut menegaskan bahwa penindakan bersifat sementara, tanpa pengawasan berkelanjutan.
Persoalan tak berhenti di situ. DLH juga mengakui adanya gerobak-gerobak pengangkut sampah yang beroperasi tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan publik memuncak ketika warga Kebalen menyampaikan keluhan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.
Aduan itu dengan cepat menyebar dan memaksa respons berjenjang dari pemerintah daerah.
PLT Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung menutup aktivitas TPS liar pada Minggu (28/12/2025) dan memperingatkan aparat setempat agar tidak lagi membiarkan pembuangan sampah ilegal.
“Keluhan soal sampah adalah kewenangan kepala daerah dan jajarannya,” ujar Dedi Mulyadi.
Meski demikian, penutupan TPS liar belum dibarengi kejelasan sanksi. Asep mengakui bahwa penindakan lanjutan masih dalam pembahasan.
Artinya, hingga kini belum terang siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran, serta siapa yang menikmati keuntungan dari sistem abu-abu tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar