Transaksi QRIS Tak Boleh Kena Biaya Tambahan, Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

QRIS makin jadi pilihan utama pembayaran non-tunai.
INFO CIKARANG — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi salah satu metode pembayaran non-tunai yang paling banyak digunakan masyarakat.
Mulai dari belanja kebutuhan harian, jajan di warung, hingga membayar jasa, QRIS dinilai praktis dan mudah diakses.
Namun di lapangan, penggunaan QRIS masih sering menimbulkan kebingungan.
Salah satu yang kerap dipertanyakan konsumen adalah adanya pungutan tambahan atau biaya administrasi saat bertransaksi.
Tak jarang, pembeli diminta membayar lebih dengan alasan potongan dari QRIS.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ada ketentuan jelas terkait biaya transaksi QRIS.
Melalui akun media sosial resminya, @bank_indonesia, BI memastikan bahwa transaksi QRIS dengan nominal tertentu tidak dikenakan biaya sama sekali.
Khusus untuk pelaku usaha mikro, transaksi QRIS dengan nilai di bawah Rp500 ribu dipastikan bebas dari potongan biaya.
“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia, dikutip Selasa (13/1/2026).
Dengan ketentuan tersebut, pedagang kategori usaha mikro tidak dikenakan biaya administrasi saat menerima pembayaran QRIS di bawah batas nominal yang ditetapkan.
Artinya, dana yang diterima pedagang akan masuk utuh tanpa potongan.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu atau untuk jenis usaha selain usaha mikro, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Biaya tersebut menjadi tanggung jawab merchant, bukan pembeli.
Dengan kata lain, konsumen tidak semestinya diminta membayar tambahan biaya apa pun saat menggunakan QRIS.
Jika masih ditemukan praktik pungutan tambahan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam bertransaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menciptakan sistem pembayaran yang adil, transparan, dan nyaman bagi semua pihak.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar