Junaedi Ingatkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Jangan Pasif, Pengawasan Lemah Bisa Buka Celah Korupsi
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Junaedi saat menyampaikan pandangannya terkait pentingnya optimalisasi peran Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan.
INFO CIKARANG – Peran Dewan Pengawas di Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan perusahaan daerah sekaligus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Junaedi yang akrab disapa Ajuk. Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur organisasi, melainkan harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur pengawasan bekerja secara profesional dan independen.
Jika fungsi tersebut tidak berjalan maksimal, risiko penyalahgunaan wewenang, inefisiensi anggaran, hingga praktik korupsi akan semakin besar.
“Perusahaan daerah harus dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance. Kalau fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, potensi kerugian perusahaan, penyimpangan anggaran, bahkan intervensi pihak tertentu akan semakin terbuka. Dewan Pengawas jangan hanya menjadi pelengkap, tetapi harus benar-benar menjalankan tugasnya,” kata Junaedi.
Ia menjelaskan, tugas Dewan Pengawas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan direksi, mengevaluasi pencapaian target perusahaan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), memantau kondisi keuangan, penggunaan anggaran, hingga memastikan perusahaan tetap berada pada jalur yang sehat secara finansial.
Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga berkewajiban memastikan seluruh kebijakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta regulasi mengenai penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, Dewan Pengawas memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perusahaan.
Junaedi menilai Dewan Pengawas juga harus berperan aktif memberikan masukan strategis kepada direksi, baik dalam penyusunan kebijakan, pengembangan usaha, hingga langkah-langkah efisiensi agar kinerja perusahaan terus meningkat.
Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang berkaitan dengan investasi, kerja sama, maupun pinjaman perusahaan dilakukan melalui kajian yang matang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi Perumda maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik modal.
“Jangan sampai investasi bernilai besar justru tidak memberikan manfaat bagi perusahaan ataupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi malah menguntungkan kelompok atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Selain melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi secara berkala, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal mengenai pengangkatan maupun pemberhentian direksi berdasarkan hasil penilaian yang objektif.
Meski demikian, Junaedi mengingatkan agar Dewan Pengawas tetap memahami batas kewenangannya dan tidak ikut terlibat dalam operasional harian perusahaan.
“Peran Dewan Pengawas adalah mengawasi, mengevaluasi, serta memberikan rekomendasi kepada pemilik modal, bukan mengambil alih tugas direksi atau mengatur pekerjaan operasional. Jika fungsi masing-masing dijalankan secara profesional, saya optimistis Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi akan semakin sehat, transparan, akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar