Temuan BPK Soal Sewa Alat Berat Rp24,56 Miliar TPA Burangkeng Masuk Radar Polisi, Polres Metro Bekasi Mulai Lakukan Pendalaman
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Temuan BPK terkait pengadaan sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar kini mulai didalami Polres Metro Bekasi.
INFO CIKARANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan anggaran sewa alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, mulai memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Polres Metro Bekasi memastikan akan menelaah hasil audit BPK yang menyoroti belanja sewa excavator dan bulldozer senilai Rp24,56 miliar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan.
Menurutnya, seluruh dokumen hasil pemeriksaan BPK akan dipelajari secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
“Temuan BPK tersebut tentu akan kami dalami terlebih dahulu. Kami akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum,” kata Jerico.
Ia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Namun, temuan audit tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, penyidik akan lebih dahulu mengumpulkan berbagai dokumen, data pendukung, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jerico juga memastikan seluruh proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penentuan pihak yang akan dimintai keterangan akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyelidikan.
Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 menemukan adanya dugaan pemborosan belanja sewa alat berat di TPA Burangkeng.
Dalam audit tersebut, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap mengalokasikan anggaran sewa excavator dan bulldozer meskipun pemerintah daerah masih memiliki 12 unit alat berat yang tercatat dalam kondisi baik.
Atas temuan tersebut, auditor negara merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbaiki tata kelola aset, mengoptimalkan pemanfaatan alat berat milik daerah, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III DLH Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan menyewa alat berat diambil karena unit milik pemerintah belum dapat dioperasikan secara optimal.
Menurutnya, alat berat tersebut tidak didukung anggaran operasional, seperti bahan bakar minyak (BBM) maupun biaya pemeliharaan, sehingga penyewaan menjadi pilihan agar aktivitas pengelolaan sampah di TPA Burangkeng tetap berjalan.
“Alatnya memang ada, tetapi anggaran BBM dan pemeliharaannya tidak ada. Bagaimana bisa dioperasikan? Karena itu dipilih opsi sewa agar pekerjaan tetap berjalan,” ujar Sopyan.
Hingga kini, proses pendalaman oleh kepolisian masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi menegaskan seluruh langkah hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar