Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruang Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan bersama 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jerico, dikutip dari keterangan resminya Jum’at (20/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, proposal dan laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, bukti pembelian kendaraan, serta uang tunai Rp400 juta yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidikan kemudian berkembang hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025 setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.
Dalam konstruksi perkara, NPCI Kabupaten Bekasi tercatat menerima dana hibah APBD 2024 sebesar Rp12 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 5 November 2024.
Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas sebagaimana peruntukannya.
Tersangka K disebut menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon legislatif.
Sementara tersangka N.Y. diduga memanfaatkan dana sebesar Rp1,79 miliar untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix, dengan menggunakan identitas anggota keluarga.
Dari total dana yang diterima, penyidik hanya dapat menelusuri penggunaan sah sekitar Rp319,42 juta.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi, serta melibatkan satu ahli pidana dan satu ahli auditor untuk menguatkan alat bukti.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran publik, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar