Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruang Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan bersama 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jerico, dikutip dari keterangan resminya Jum’at (20/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, proposal dan laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, bukti pembelian kendaraan, serta uang tunai Rp400 juta yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidikan kemudian berkembang hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025 setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

Dalam konstruksi perkara, NPCI Kabupaten Bekasi tercatat menerima dana hibah APBD 2024 sebesar Rp12 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 5 November 2024.

Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas sebagaimana peruntukannya.

Tersangka K disebut menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon legislatif.

Sementara tersangka N.Y. diduga memanfaatkan dana sebesar Rp1,79 miliar untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix, dengan menggunakan identitas anggota keluarga.

Dari total dana yang diterima, penyidik hanya dapat menelusuri penggunaan sah sekitar Rp319,42 juta.

Puluhan Saksi Diperiksa

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi, serta melibatkan satu ahli pidana dan satu ahli auditor untuk menguatkan alat bukti.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran publik, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Polsek Cikarang Utara mengamankan dua terduga pengedar obat keras Tramadol dalam operasi penindakan di wilayah Jagawana, Kabupaten Bekasi.

    Dua Pengedar Tramadol Ditangkap di Jagawana, Polisi Amankan Ratusan Pil Obat Keras

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di area proyek Perumahan Arkadia, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial […]

  • KPK membuka peluang pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

    Kasus Suap Proyek Bekasi Berpotensi Meluas, KPK Buka Peluang Dalami Peran Pihak Lain

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekas yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga kini fokus penyidik masih diarahkan pada pokok perkara yang sedang berjalan. Namun, keterlibatan pihak lain […]

  • Kualitas Udara Makin Buruk, Cikarang Jadi Wilayah Paling Berpolusi ke-3 di Indonesia

    Kualitas Udara Makin Buruk, Cikarang Jadi Wilayah Paling Berpolusi ke-3 di Indonesia

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang, Kabupaten Bekasi, mencatat rekor kurang menyenangkan di tahun 2024. Menurut laporan 2024 World Air Quality Report dari IQAir, Cikarang menempati posisi ketiga sebagai wilayah dengan polusi udara tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2024. Dalam laporan tersebut, tingkat polutan PM2,5 di Cikarang mencapai 52,8 mikrogram per meter kubik. Angka ini jauh melampaui […]

  • Pemuda Bekasi Timur Ditahan Polisi Usai Aniaya Ibu karena Tak Diberi Uang Rp30 Ribu

    Pemuda Bekasi Timur Ditahan Polisi Usai Aniaya Ibu karena Tak Diberi Uang Rp30 Ribu

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pemuda berinisial MI (23) ditahan aparat kepolisian setelah video penganiayaan terhadap ibunya sendiri, Meilanie (46), beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu, 19 Juni 2025. Dalam rekaman kamera pengawas yang tersebar, MI terlihat menendang dan memukul korban hingga […]

  • Kia resmi memulai produksi mobil lokal di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas pabrik Hyundai di Kab Bekasi.

    Kia Bersiap Produksi Mobil di Kab Bekasi, Manfaatkan Pabrik Hyundai Mulai Akhir 2026

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — PT Kia Sales Indonesia (KSI) resmi membuka lembaran baru dalam ekspansi bisnis otomotifnya di Tanah Air. Pabrikan asal Korea Selatan itu memastikan akan mulai memproduksi mobil secara lokal dengan memanfaatkan fasilitas pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) yang berlokasi di Kawasan Industri GIIC Deltamas, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa […]

  • Warga Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kabupaten Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi obat terlarang jenis tramadol di bangunan bekas toko.

    Jual Obat Terlarang dengan Sistem COD, Dua Pria Digulung Warga di Cikarang

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang diamankan warga di Kampung Kukun, RT 11 RW 06, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua terduga ditangkap setelah warga memergoki mereka tengah melakukan transaksi obat tipe G jenis tramadol dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah bangunan bekas toko. Penangkapan bermula […]

expand_less