Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, Satu Tersangka Mangkir, Dugaan Korupsi Capai Rp4,5 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Dua tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi digiring menuju Lapas Kelas IIA Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan sambungan jaringan air bersih bagi pelanggan baru di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode 2024 hingga 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Dari ketiganya, dua orang yakni MSB dan RF langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit sehingga akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemasangan jaringan air bersih bagi pelanggan baru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Menurut penyidik, perkara bermula ketika puluhan calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Selanjutnya, bagian terkait menyampaikan rincian biaya pemasangan yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku.
Dalam kondisi membutuhkan akses air bersih untuk rumah tinggal, kantor, maupun kegiatan usaha, para pemohon disebut tetap melakukan pembayaran atas biaya yang ditetapkan.
Dana tersebut diduga tidak seluruhnya masuk ke mekanisme penerimaan perusahaan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga uang yang terkumpul justru dialihkan ke rekening tertentu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Kabupaten Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Semeru menegaskan penahanan terhadap MSB dan RF dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Sementara terhadap AEZ, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk turut berperan melalui fungsi pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Kabupaten Bekasi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar