Keluh Pedagang Kembang Api di Cibarusah Sepi Pembeli Saat Tahun Baru 2026
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- comment 0 komentar

Penjualan kembang api lesu, omzet pedagang menurun.
INFO CIKARANG – Imbauan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 berdampak langsung terhadap penurunan penjualan kembang api di wilayah Cikarang dan sekitarnya.
Pantauan di sejumlah titik penjualan kembang api musiman menunjukkan kondisi lapak yang relatif sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Minimnya pembeli membuat sejumlah pedagang harus menerima kenyataan omzet menurun drastis.
Cecep (47), pedagang kembang api di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mengaku penjualan tahun ini tidak seramai tahun lalu.
Ia menilai imbauan pemerintah dan kondisi sosial menjadi faktor utama menurunnya minat masyarakat.
“Pembelinya jauh lebih sedikit dibanding tahun kemarin. Banyak warga yang menahan diri, mungkin karena empati terhadap daerah-daerah yang sedang terkena bencana,” ujar Cecep dalam keterangannya dikutip Kamis (1/1/2026).
Meski penjualan menurun, Cecep menyatakan tetap menghormati kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, sebagai pedagang ia hanya bisa menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.
“Kalau memang ada aturannya, kita ikut saja. Namanya juga pedagang, tergantung orang mau beli atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan pesta kembang api atau petasan.
Pemkab Bekasi mengajak warga mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif seperti doa bersama, dzikir, pengajian, serta kegiatan keagamaan lainnya sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian terhadap kondisi sosial pascabencana di sejumlah wilayah.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan doa, dzikir, dan pengajian, baik di masjid maupun musholla, serta kegiatan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Asep Surya Atmaja, Kamis (25/12/2025).
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Orang tua diminta lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak melakukan konvoi kendaraan, menyalakan petasan, atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar