Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengkaji ulang aturan soal ketertiban umum. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah rencana penghapusan sanksi kurungan bagi pelanggar.

Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penyesuaian ini mengacu pada perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP.

“Perda ini sudah lebih dari sepuluh tahun. Ada beberapa poin yang memang perlu disesuaikan,” ujarnya usai rapat pembahasan di DPRD.

Dalam aturan baru nanti, sanksi pidana berupa kurungan atau tindak pidana ringan (tipiring) akan dihapus. Sebagai gantinya, Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan sanksi administratif dan denda.

“Tipiring sudah tidak diberlakukan di KUHP terbaru, jadi kami sesuaikan. Nantinya lebih ke denda dan sanksi administratif,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Perda 4/2012, pelanggar ketertiban umum bisa dikenakan kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, sanksi kurungan hampir tidak pernah diterapkan.

“Selama ini kami lebih banyak penertiban dan denda. Misalnya bangunan liar atau buang sampah sembarangan,” kata Surya.

Jenis pelanggaran yang diatur dalam perda ini cukup beragam, mulai dari merusak fasilitas umum, mendirikan bangunan di bantaran sungai, hingga aktivitas yang berkaitan dengan gelandangan dan pengemis.

Selain menghapus sanksi kurungan, revisi perda juga akan memperluas fokus aturan. Tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

“Perubahannya cukup banyak, bahkan bisa dibilang seperti membuat aturan baru,” tambahnya.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan di Jalan Pantura Cikarang: Truk Tabrak Pembatas, 5 Pemotor Luka

    Kecelakaan di Jalan Pantura Cikarang: Truk Tabrak Pembatas, 5 Pemotor Luka

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pantura, Kampung Kaliulu, Cikarang Utara, pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.10 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah truk dan beberapa sepeda motor, yang menyebabkan lima pengendara motor mengalami luka-luka. Menurut keterangan warga, kecelakaan bermula saat truk yang melaju dari arah Jakarta kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, […]

  • DPI PERAN UMKM Resmi Berdiri di Malaysia, Ini Daftar Pengurusnya!

    DPI PERAN UMKM Resmi Berdiri di Malaysia, Ini Daftar Pengurusnya!

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dewan Pengurus Istimewa (DPI) PERAN UMKM Indonesia untuk wilayah Malaysia resmi dibentuk dan dikukuhkan! Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) berlangsung lancar dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Silaturahmi yang digelar di Kantor Pusat U Great Internasional, Kuala Lumpur. Pengukuhan ini menjadi tonggak awal bagi sinergi pengembangan UMKM lintas negara, khususnya antara […]

  • 17 Jalan Dibuka, 4 Ditutup! Begini Aturan Baru Akses di Kawasan MM2100

    17 Jalan Dibuka, 4 Ditutup! Begini Aturan Baru Akses di Kawasan MM2100

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Demi meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan industri, Polsek Cikarang Barat bersama pengelola Kawasan MM2100 menggelar rapat sosialisasi terkait pengaturan ulang akses jalan. Acara yang berlangsung pada Jumat (31 Mei 2025) ini diadakan di Conference Room Pengelola Kawasan MM2100 dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, unsur Forkopimcam Cikarang Barat, serta pihak […]

  • Pagar Laut Senilai Ratusan Miliar di Bekasi Picu Perdebatan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

    Pagar Laut Senilai Ratusan Miliar di Bekasi Picu Perdebatan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polemik seputar pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi makin ramai dibicarakan. Struktur yang awalnya berupa pagar bambu ini membentang sepanjang 30,16 km di Tangerang dan 8 km di Bekasi. Namun, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas proyek ini? Di Gedung DPR, anggota DPD asal Banten, Ali Alwi, menyebut […]

  • Arus Mudik di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi Masih Lancar, Puncaknya Diprediksi 28 Maret

    Arus Mudik di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi Masih Lancar, Puncaknya Diprediksi 28 Maret

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang Lebaran 2025, arus kendaraan di jalur Pantura Kabupaten Bekasi masih terpantau lancar. Hingga H-6 Lebaran, belum terlihat adanya lonjakan signifikan meskipun volume kendaraan mulai meningkat di waktu tertentu. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa sejak dimulainya Operasi Ketupat 2025 pada 23 Maret, kondisi lalu lintas di jalur utama mudik menuju […]

  • Harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang capai Rp79,1 miliar.

    Daftar Harta Kekayaan Ade Kuswara Kunang Versi LHKPN, Totalnya Rp79 Miliar

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Nama Ade Kuswara Kunang kembali mengemuka di ruang publik. Bukan semata karena statusnya sebagai bupati termuda Kabupaten Bekasi, melainkan lantaran laporan harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp79,1 miliar. Bagi publik, angka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar administrasi rutin. Ia kerap dibaca sebagai cermin relasi antara kekuasaan, integritas, dan […]

expand_less