Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengkaji ulang aturan soal ketertiban umum. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah rencana penghapusan sanksi kurungan bagi pelanggar.
Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penyesuaian ini mengacu pada perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP.
“Perda ini sudah lebih dari sepuluh tahun. Ada beberapa poin yang memang perlu disesuaikan,” ujarnya usai rapat pembahasan di DPRD.
Dalam aturan baru nanti, sanksi pidana berupa kurungan atau tindak pidana ringan (tipiring) akan dihapus. Sebagai gantinya, Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan sanksi administratif dan denda.
“Tipiring sudah tidak diberlakukan di KUHP terbaru, jadi kami sesuaikan. Nantinya lebih ke denda dan sanksi administratif,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Perda 4/2012, pelanggar ketertiban umum bisa dikenakan kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, sanksi kurungan hampir tidak pernah diterapkan.
“Selama ini kami lebih banyak penertiban dan denda. Misalnya bangunan liar atau buang sampah sembarangan,” kata Surya.
Jenis pelanggaran yang diatur dalam perda ini cukup beragam, mulai dari merusak fasilitas umum, mendirikan bangunan di bantaran sungai, hingga aktivitas yang berkaitan dengan gelandangan dan pengemis.
Selain menghapus sanksi kurungan, revisi perda juga akan memperluas fokus aturan. Tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
“Perubahannya cukup banyak, bahkan bisa dibilang seperti membuat aturan baru,” tambahnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar